Peraturan ini mengatur tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa Dan Kelurahan Serta Honorarium Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Penghargaan; Pengemlompokan Desa dan Kelurahan; Hanorarium Kolektor Desa dan Petugas Pemungut; Penetapan Penerimaan Penghargaan dan Hadiah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat