Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2024

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
13 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2024
Tanggal Berlaku
13 Juni 2024
Sumber
BD 2024/Nomor 15
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran Bagi Objek Pajak Sawah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan