Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat