bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, perlu menetapkan peraturan tentang garis sempadan, dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau serta adanya perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, maka ketentuan garis sempadan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 87 tahun 2014; Permendagri No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa tengah No. 11 Tahun 2004; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 tahun 2013;
1. maksud dan tujuan
2. garis sempadan sungai
3. garis sempadan saluran irigasi
4. garis sempadan danau, waduk dan mata air
5. garis sempadan jalan kereta api
6. garis sempadan pagar
7. penguasaan
8. pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ketentuan
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33
dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Sukoharjo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.67, TLD/No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960;UU No.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.4 tahun 1988; PP No.35 tahun 1991; PP No.18 Tahun 1999; PP No.36 tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan kemanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak kewajiban dan peran serta masyarakat; ketentuan lain; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 1 Tahun 2016
tata - cara - pembentukan - produk - hukum - daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar Dan produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemda Dan Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 59 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Evaluasi Rancangan Perda, Nomor Register, Penetapan Penomoran Pengundangan Dan Autentifikasi, Penanganan Terhadap Pembatalan Perda Perbup PB Bupati Dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 11 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan, Panitia pemilihan kabupaten (PPK), pelaksanaan pemilihan, pemilihan antar waktu, pembiayaan dan sanksi, penyelesaian pelanggaran dan perselisihan, pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pencalonan. Pengangkatan Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan khususnya hewan ternak sapi dan kerbau betina produktif untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru dibidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Serta dalam rangka pelaksanaan UU No.18 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (3), untuk
mencukupi ketersediaan bibit ternak sapi dan kerbau serta mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau, perlu dilakukan pengendalian pemotongan terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU NO.18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian No.35/Permentan/
OT.140/7/2011; Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/OT.140/9/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Identifikasi Status Reproduksi
BAB III: Penyeleksian
BAB IV: Penjaringan
BAB V: Perbibitan
BAB VI: Pengendalian Pemotongan
BAB VII: Kesejahteraan Hewan
BAB VIII: Sertifikasi
BAB IX: Pembinaan dan Pengawasan
BAB X: Kerjasama
BAB XI: Pembiayaan
BAB XII: Peran Serta Masyarakat
BAB XIII: Penyidikan
BAB XIV: Ketentuan Pidana
BAB XV: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Tingkat populasi yang aman sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa hukum daerah merupakan bagaian integral dari pembangunan hukum nasional dan untuk menjamin terselenggaranya Peraturan Daerah diperlukan perencanaan serta sistematis dan terpadu dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas pembentukan dan materi muatan; c. materi muatan; d. program pembentukan peraturan daerah; e. penyusunan rancangan peraturan daerah; f. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah; g. teknik penyusunan peraturan-peraturan daerah; h. pengundangan dan penyebarluasan; i. partisipasi masyarakat; j. petunjuk pelaksanaan peraturan daerah; k. ketentuan lain-lain; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan Daerah ini terdiri dari XIII Bab dan 45 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 255 UU No.23 Tahun 2014 dan pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta PP No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi dan format organisasi maka dipandang perlu untuk menyesuaikan baik eselon maupun struktur organisasi dalam melaksanakan penataan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas pokok, dan susunan organisasi serta tata kerja Satuan POLPP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
mencabut berlakunya Perda No.7 Tahun 2013.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat