Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan rancangan Qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja kabupaten, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017; ; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2019 semula berjumlah Rp1.777.700.000.000,00 bertambah/ berkurang sejumlah Rp192.743.061.682,17 sehingga menjadi Rp1.970.443.061.682,17.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna sehingga perlu dikeluka secara kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; Meliputi Asas, Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat, Infak dan Sedekah; Pembentukan Organisasi Pengelolaan Zakat; Pengumpulan Zakat; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pengelolaan Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keadamaan Lainnya; Pelaporan; Penyidikan; Perbuatan yang Dilarang; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
15 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2019.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 18 Tahun 2008; dan Perda No. 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun 2018
-
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019
PERDA Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018 – 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan, Sistematika, Isi Dan Uraian RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
636 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Uang Persediaan diberikan melalui Bendahara Pengeluaran sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (Revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dengan dasar perhitungan besaran belanja barang dan jasa tidak termasuk belanja rutin dan bantuan berupa barang pada setiap program kegiatan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK BANTUAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN. 2019 No. 741, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penanggulangan bencana pada tahap
pascabencana telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015
tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan
dinamika saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
1. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1969);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan dan Penganggaran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka
Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1443)
13 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN 2019 (1263) : 89 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan uang, surat berharga dan/atau barang, informasi, verifikasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menagih pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterikatan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, tata cara penatausahaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
89 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 3, BN.2019 (34)/47 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dapat diselenggarakan dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.39/MenLHK-II/2015
Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.67, TLD No.200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 173).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pembentukan Desa;
d. Penghapusan Desa;
e. Penggabungan Desa;
f. Perubahan Status Desa;
g. Pembentukan Desa Adat;
h. Penghapusan Desa Adat;
i. Penggabungan Desa Adat;
j. Perubahan Status Desa Adat;
k. Pendanaan;
l. Pembinaan dan Pengawasan;
m. Pengaturan Pemerintahan Desa;
n. Ketentuan Lain;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
20 Halaman, Penjelasanan: 11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2019
penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam angka romawi I angka 5, angka romawi III angka 2, dan angka romawi V angka 39 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Gresik tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 15); 16. Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 4); 17. Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 31);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat