Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13
TAHUN 2006 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(RPJPD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 sudah tidak sesuai lagi dinamika masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Kota Makassar, sehingga perlu disesuaikan dan dilakukan Perubahan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
-15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
Mengatur tentang perubahan terhadap Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Makassar No. 13 Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13
TAHUN 2006 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(RPJPD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2005-2025
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017
TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kinerja kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai tugasdan fungsinya masing-masing.
Perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2017.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jayapura No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jayapura No. 51 Tahun 2016;
Penghitungan jumlah jam kinerja harian pgawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sebanyak 7,5 jam (450 menit) dimulai pukul 7.30 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT. TKD dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dari masa kinerja. Penerima TKD adalah: Bupati dan Wakil Bupati; Pegawai ASN yang namanya tercantum dalam daftar gaji; Calon pegawai ASN yang dibayarkan berdasarkan surat pernyataan aktif kerja dari Kepala OPD masing-masing; Tenaga Kontrak yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala OPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman; Lampiran 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melalsanakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
UUD Negara RI Tahun 1945; UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 70 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
16 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas angkutan sampah, penyapuan jalan dan pasar, Workshop Sarana dan Prasarana, Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Petugas Keamanan Kantor dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dilaksanakan oleh Pekerja Harian Lepas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 13 Tahun 2006, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman, 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau Fm
ABSTRAK:
Radio siaran adalah salah satu media populer yang bisa menjawabi kebutuhan masyarakat akan informasi dan hiburan. Untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat pada masyarakat, diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral dan tidak komersial. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai media informasi dan hiburan bagi masyarakat. Namun untuk membentuk Media Informasi dan Hiburan bagi masyarakat sebagaimana tersebut di atas tentunya tidak terlepas dari koridor-koridor peraturan perundang-undangan sebagai landasan pijak pendiriannya.
Sejalan dengan hal itu maka sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik mengamanatkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. Dengan demikian maka pendirian suatu Lembaga Penyiaran perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau FM perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005; Permenkominfo Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau FM, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Sifat, Fungsi dan Tujuan
4. Organisasi
5. Kepegawaian
6. Operasional Radio
7. Tahun Buku dan Laporan Tahunan
8. Kekayaan
9. Pembiayaan
10. Rencana Kerja dan Anggaran
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
12
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2017
Qanun NO. 3, BD.2018/No.3
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa guna menindak lanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya perlu dibentuk dalam Qanun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Kekayaan daerah merupakan salah satu aset daerah yang harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Kuningan No 13 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Kuningan No 21 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 diubah sehingga berbunyi : Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu meliputi pemakaian tanah, bangunan, gedung serbaguna dan fasilitasnya, kendaraan/peralatan, laboratorium, space board (untuk kepentingan komersil), Kebun Raya Kuningan (untuk kepentingan rekreasi dan olah raga), Lapangan Pendapa Paramarta, dan taman kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi/badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi/badan yang menurut ketentuan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Penetapan jenis dan besarnya tarif retribusi. Perangkat Pemungutan dan Pelayanan Retribusi dilakukan oleh SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
12 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
ABSTRAK:
bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 109 ayat (1) mengamanatkan bahwa Penyelenggara
Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian /lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi Urusan
Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 12 tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Daerah ini mengatur substansi
(a) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(b) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
(c) Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
(d) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
(e) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 ahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KAB.BOLTIM2017/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat