Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang perubahan terhadap Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Makassar No. 13 Tahun 2006.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 4379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan