Mengatur tentang perubahan terhadap Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Makassar No. 13 Tahun 2006.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat