Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 97 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahu 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003 Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Sewa Pemakaian Gedung Kesenian Gadang Garantung Kuala Kapuas
ABSTRAK:
A. Bahwa Barang Milik Daerah Dapat Disewakan Kepada Pihak Lain Sepanjang Menguntungkan Daerah;
B. Bahwa Dengan Telah Selesainya Pembangunan Gedung Kesenian Gandang Garantung Kuala Kapuas Yang Terletak Di Jalan A. Yani Kuala Kapuas Perlu Diatur Tentang Sewa Dengan Pihak Ketiga.
Undang-Undang Nomor 27; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PELAKSANAAN SEWA;
BAB III : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2006.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2006/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa hasil pendataan dan penertiban bangunan di wilayah Kab. Luwu Utara, dianggap perlu ditindak lanjuti dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat;
b. bahwa untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat harus melampirkan syarat-syarat administrasi sesuai dengan langkah permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. bahwa bagian bangunan yang tidak melanggar garis sempadan dapat dikenakan biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bersyarat;
d. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah lingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor. 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom.
jl • ,
7. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
02 Tahun 2004 tentang Bangunan.
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973 - 442 Tahun 1989 tentang Manual Pendapatan Daerah (MAPATDA};
2. Hasil Rapat Pada tanggal 11 Januari 2006 di Ruang Asisten Tata
Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU llTARA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU llTARA
Pasal 1
Bangunan yang sudah berdiri sebelum dan setelah terbentuk Kabupaten Luwu Utara yang sesuai dengan persyaratan teknis akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB} dan membayar retribusi sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan
Pasal 2
Bangunan yang terbangun sebelum terbentuk Kabupaten Luwu Utara dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat.
Pasal 3
Bangunan yang terbangun setelah terbentuk Kabupaten Luwti Utara sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati ini dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat
Pasal 4
Permohonan IMB yang diajukan oleh pemohon harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Izin M.endirikan Bangunan (IMB) Bersyarat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diberikan kepada masyarakat/pemohon
penataan atau pemotongan tanpa ganti rugi apabila dilakukan penertiban pada lokasi tersebut untuk keperluan pembangunan.
Pasal 6
Retribusi IMB Bersyarat ditetapkan berdasarkan luas bagian bangunan yang memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan (GSS) dikali koefisien luas bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan, dikali koefisien guna bangunan dikali standar
perhitungan retribusi IMS.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
PERBUP - PEMBAGIAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEKTOR PERKOTAAN DAN PEDESAAN TAHUN 2004 DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2006/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Insentif Atas Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan dan Pedesaan Tahun 2004 di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara
Pemerintah Pusat dan Daerah maka bagi Daerah Kabupaten yang
dapat mencapai/rnelarnpaui target penerirnaan PBB sektor
Perkotaan/Pedesaan tahun anggaran sebelumnya mendapatkan
penghargaan berupa insentif sebesar 35% dari alokasi bagian_
Pemerintah Pusat; bahwa Penghargaan atas pencapaian target PBB tersebut yang
berupa insentif perlu diefektifkan penggunaannya untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan
PBB; bahwa pembagian insentif tersebut diatas perlu diatur dengan
Peraturan Bupati
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004
Pembagian Insentif Atas Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Sektor Perkotaan Dan Pedesaan Tahun 2004 Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2006.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2006
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.2 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2006,
agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna,
periu disusun Petunjuk Peiaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2006;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Penmerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun
2005; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan
penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bukti nyata, benar dan
lengkap di masa lampau, sekarang clan yang akan datang tentang arsip
arsip yang bemilai guna pertanggungjawaban sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, perlu diatur mengenai jangka waktu penyimpanan arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip di Llngkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979
PERBUP ini mengatur tentang setiap arsip ditentukan retensinya atas dasar nilai kegunaannya dan dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arsip,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2006.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA dinas pemuda dan olah raga KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahu 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003 Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Kerja Sama Antar Desa. ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 7). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 tentang Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
8. Keputusa Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Urnum Pengaturan Mengenai
Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Pernerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. BENTUK KERJA SAMA
4. BIDANG KERJASAMA
5. TATA CARA KERJASAMA
6. PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJA SAMA
7. BADAN KERJASAMA
8. BIAYA PELAKSANAAN KERJA SAMA
9. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10. PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KERJASAMA
ANTARDESA
11. KETENTUANPENUT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2006/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04
Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara khususnya yang berkaitan dengan UPTD Dinas Perhubungan, maka dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai unsur pelaksana operasional pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
(/"""" '
b. bahwa pembentukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sehubungan dengan penyerahan kewenangan pelaksanaan penggunaan uji kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu Jintas angkutan jalan, sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara R1 Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480 );
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
· 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor!O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan T .Pmn��n NPo�� RP.nnh111r TntlnnPJ•:i� Nnmor 41RQ)·
. .. .
.
...., .
-r
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nornor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 14, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4262);
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang di jalan dengan Kendaraan
,- . Umum;
.11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Perneriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen/LPND;
14. Keputusan Menteri Menpan RI nomor 150/Kep/M.PAN/II/2003 tentang
Jabatan Fungsional Kendaraan Berrnotor dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 82);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2001 tentang Retribusi Pegujian Kendaraan Berrnotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 06);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nornor 06);
Memperhatikan :
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nornor 120. 21.551/ P.607-362/2000 tentang Kode Daerah Kabupaten/Kota Uji Berkala Kendaraan Berrnotor se Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Menteri RI Nomor KM 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Berrnotor;
3. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 476NI/2004 tentang
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Berrnotor di Sulawesi Selatan;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
. . :
,.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
6. Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
,.-. 8. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
10. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa Bagian-bagian Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis laik jalan yang dilaksanakan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan.
11. Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian
Kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, kereta Tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala setiap 6 (Enam)bulan.
BAB II
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGASPOKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bagian Pertama Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
I. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Peogujian Kendaraan Bermotor
Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara..
2. UPTD Peogujian Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai tugas tertentu dan menjadi Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor
3. UPTD Pengujian Kendaraan bermotor dipirnpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
tanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 3
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas
,· . . · ,·
. t '
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
a. Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor.
b. Melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memantau kendaraan wajib uji di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
d. Melaksanakan pendataan kendaraan wajib izin dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara e. Melaksanakan pemelibaraan peralatan pengujian, bangunan dan lingkungan pengujian.
f. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi kepegawaian, keuangan perlengkapan,
kerumatanggaan UPTD.
g. Melaporkan basil pelaksanaan pengujian atau uji berkala kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
BABffl
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5
(l).Susunan Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Kepala UPTD
b. Urusan Ketatausahaan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada
Jampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB V
TATAKERJA Pasal 7
(l).Hal-hal yang menjadi tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2).Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD Pengujian kendaraan Bermotor, Urusan Ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(3).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor bertanggung jawab memimpin, mengkoordinir, memberikan bimbingan, petunjuk serta pembinaan terhadap pelaksaan tugas bawahannya.
(4).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kendaraan bermotor wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya setiap bulan paling lambat tanggal 5 (Lima) pada bulan berjalan
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN ESELONERING
Pasal 8
(I ).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bennotor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atas usu! Kepala Dinas berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(2).Jenjang Jabatan Struktural Kepala UPTD adalah Eselon IV. a
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional pada Lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bennotor ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VD KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Hal-ha! teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2006.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat