Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambar 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dibahas bersama, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH Di lingkungan pemerintah daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
pembentukan produk hukum daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi;
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Pemerintahan 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 99);
7. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
1. Ketentuan Umum
2. Produk Hukum Daerah
3. Perencanaan
4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Beraturan
5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan
6. Pembahasan Produk Hukum Daerah
7. Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
8. Evaluasi Rancangan Perda
9. Nomor Register
10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi
11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
12. Penyebarluasan
13. Partisipasi Masyarakat
14. Ketentuan Lain-lain
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
102
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Bitung 2019 No. 5 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik serta untuk lebih mengoptimalkan kepastian hukum kepada pelaku usaha terhadap retribusi perizinan tertentu, perlu lebih ditegaskan hal-hal yang mengatur pungutan kepada masyarakat dengan harapan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya;
b. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau dan disusun kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/I/2015 ;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor 05 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 ;
18. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2008 ;
19. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016.
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 110);
b. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 33); dan
c. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 3),
23 halaman (XXI Bab, 42 Pasal); 6 Hlm. Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN ATAs-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 7 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN ORGANISASI-PERANGKAT DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pendataan Perangkat Daerah, evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, maka Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, huruf e angka 2 dan angka 3 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kota Bontang No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DAN JASA-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir jangka waktu berdiri
perusahaan, menyesuaikan penamaan perusahaan, dan
menyesuaikan persyaratan, proses pemilihan, masa jabatan,
serta pemberhentian direksi dan dewan pengawas berdasarkan
PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri
No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,
perlu mengubah ketentuan dalam peraturan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.20 tahun 2001.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, dengan perubahan pada:
1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan Pasal 7A;
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan Pasal 9A;
3. Ketentuan Pasal 10;
4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10A;
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C;
6. Pasal 12 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 16;
8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan Pasal 16A, Pasal 168, Pasal 16C dan Pasal 16D; dan
9. Di antara BAB XV dan BAB XVI disisip BAB XVA dan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Perda No.20 tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, diubah
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara baik yang berada di dalam dan/atau di luar Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan.
Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; PENDANAAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA LAMONGAN JAYA KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hajat hidup
perekonomian masyarakat yang sesuai dengan
kondisi, karakteristik, dan potensi daerah guna
meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan
mengoptimalkan penyediaan barang dan/ atau
jasa yang bermutu berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik, Pemerintah Kabupaten
Lamongan telah mendirikan Badan Usaha Milik
Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Lamongan Jaya berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2001 ten tang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Lamongan Jaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum
Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling
lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
17 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya
Kabupaten Lamongan yang didirikan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10
Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Lamongan Jaya berubah bentuk hukumnya menjadi
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan
Jaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 - 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
188.44/564/2019 t.anggal 6 Desember 2019 tentang Hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2020 dan
Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KabupatEn Barito Utara Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kab Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri dari:
a. Pendapatan;
b. Belanja dan
c. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat