Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu diatur mengenai pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui online system yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, efisiensi pemungutan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak dan dalam rangka mengikuti perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju, kompetitif dan terintegrasi serta mendorong peran serta masyarakat dalam proses pengawasan pemungutan pajak sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, penambahan/perbaikan/penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi uang elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi pemantauan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir;
2. eraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System
Peraturan Gubernur tentang teknis dan tata cara pelaporan data transaksi usaha untuk penyelenggaraan hiburan yang menggunakan tiket
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 98 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, BD Tahun 2020 No. 98
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019, namun dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penyempurnaan untuk mengakomodir tugas dan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan di Sekretariat Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 38 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Perpres No 95 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 22 Th 2019.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 98 Tahun 2020.
8 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2018
rincian - tugas - fungsi - dan - tata - kerja - dinas - komunikasi - dan - informatika
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD 2021/ No.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Perbup Majalengka No. 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah di Lingkungan Pemkab Majalengka, maka perlu menetapkan Perbup tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen Kominfo No. 14 Tahun 2016; Permen PAN & RB RI No. 17 Tahun 2021; Permen PAN & RB RI No. 25 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019; Perbup No. 69 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rincian Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 33 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tasikmalaya
Diubah dengan :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 100 TAHUN 2016 TENTANG PENERAPAN SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KOTA TASIKMALAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Teknologi Informası Dan Komunikasi Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Uuntuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat maupun dunia usaha, diperlukan dukungan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mewujudkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tabun 1959; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur mengenai Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Tata Kelola TIK, Perencanaan dan pengaturan TIK, Pembangunan, pengembangan dan pengoperasian TIK, Pelayanan dan Dukungan TIK, Pengawasan, evaluasi, dan penilaian TIK. Selain itu diatur juga menganai Data dan Informasi, Aplikasi dan Infrastruktur dalam pelaksnaan TIK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 102 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 113 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD.2017/No.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 yang salah satu substansinya menjelaskan mengenai perubahan perhitungan kelompok kemampuan keuangan daerah, dimana berdasarkan hal tersebut maka kemampuan keuangan daerah Kabupaten Karanganyar pada tahun 2018 ini adalah rendah sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses,, bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses,, bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Data Sektoral Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung
dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungj awabkan, raudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia diperlukan perbaikan
tata kelola Data melalui penyelenggaraan Satu Data
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Data
Sektoral Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pola Data Sektoral
Bab IV Sumber Data Sektoral
Bab V Pengelolaan Data Sektoral
Bab VI Standar Operasional Prosedur Pola Data Sektoral
Bab VIII Penanggung Jawab Pengelolaan Data Sektoral
Bab IX Digitalisasi Pola Data Sektoral
Bab X Penjaminan Mutu
Bab XI Pemanfaatan Data Sektoral
Bab XII Publikasi Data Sektoral
Bab XIII Sinkronisasi Data Sektoral
Bab XIV Evaluasi dan Penghargaan
Bab XV Pendanaan
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat