Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 102 Tahun 2022

Data Sektoral Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pola Data Sektoral Bab IV Sumber Data Sektoral Bab V Pengelolaan Data Sektoral Bab VI Standar Operasional Prosedur Pola Data Sektoral Bab VIII Penanggung Jawab Pengelolaan Data Sektoral Bab IX Digitalisasi Pola Data Sektoral Bab X Penjaminan Mutu Bab XI Pemanfaatan Data Sektoral Bab XII Publikasi Data Sektoral Bab XIII Sinkronisasi Data Sektoral Bab XIV Evaluasi dan Penghargaan Bab XV Pendanaan Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 102 Tahun 2022 tentang Data Sektoral Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.102
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan