Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pola Data Sektoral Bab IV Sumber Data Sektoral Bab V Pengelolaan Data Sektoral Bab VI Standar Operasional Prosedur Pola Data Sektoral Bab VIII Penanggung Jawab Pengelolaan Data Sektoral Bab IX Digitalisasi Pola Data Sektoral Bab X Penjaminan Mutu Bab XI Pemanfaatan Data Sektoral Bab XII Publikasi Data Sektoral Bab XIII Sinkronisasi Data Sektoral Bab XIV Evaluasi dan Penghargaan Bab XV Pendanaan Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan Bab XVII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat