Dalam Perbup ini diatur mengenai Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Tata Kelola TIK, Perencanaan dan pengaturan TIK, Pembangunan, pengembangan dan pengoperasian TIK, Pelayanan dan Dukungan TIK, Pengawasan, evaluasi, dan penilaian TIK. Selain itu diatur juga menganai Data dan Informasi, Aplikasi dan Infrastruktur dalam pelaksnaan TIK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat