Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 101 Tahun 2018

Tata Kelola Teknologi Informası Dan Komunikasi Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur mengenai Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Tata Kelola TIK, Perencanaan dan pengaturan TIK, Pembangunan, pengembangan dan pengoperasian TIK, Pelayanan dan Dukungan TIK, Pengawasan, evaluasi, dan penilaian TIK. Selain itu diatur juga menganai Data dan Informasi, Aplikasi dan Infrastruktur dalam pelaksnaan TIK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 101 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informası Dan Komunikasi Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.101
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan