Kependudukan dan Perkawinan - Kesehatan - Struktur Organisasi - Keluarga Berencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Peinerintah Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang meniadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Pelaporan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
d. Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan Kesehatan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia
Kesehatan.
3. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPTD.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin
oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD Tahun 2018 No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan yang bersinergi lintas sektor dengan program kependudukan, keluarga berencana dan pernbangunan keluarga perlu dilakukan pengembangan kampung Keluarga Berencana di Provinsi Jawa Tengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun· 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengembangan Kampung KB, Koordinasi, Tingkatan Kampung KB, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 77 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sleman No. 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 78 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI
ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
YANG MELEWATI BATAS WAKTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, maka
terhadap pelaporan peristiwa kependudukan dan
pencatatan sipil yang melewati batas waktu dikenai sanksi
administrasi dengan mempertimbangkan kemampuan
penduduk yang bersangkutan;
b. bahwa besaran denda administrasi sebagaimana diatur
dalam pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan tidak sesuai dengan
kemampuan masyarakat, maka penerapannya perlu
dihentikan untuk sementara waktu sampai dengan
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penghentian SementaraPengenaan Denda Administrasi Atas Pelaporan Peristiwa
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Yang Melewati Batas
Waktu
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan · Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan walikota ini mengatur mengenai penghentian sementara
pengenaan denda administrasi atas pelaporan
peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang
melewati batas waktu dan koordinasi pelaksanaan penghentian sementara atas pengenaan denda administrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk
Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang
berada di dalam maupun di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan
pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan pelimpahan
Kewenangan Urusan Administrasi Kependudukan
oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah perlu
mengatur teknis penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013, Dalam melaksanakan
kewenangan pengaturan teknis penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan Bupati
menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan dengan
Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74
Tahun 2019; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96
Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2019; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2019.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil ; Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Secara Daring; Profil Perkembangan Kependudukan ;Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2010
Seri E); dan
b. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 14 Tahun 2013);
Jumlah Halaman: 47 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat