Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 79 Tahun 2020

PENGHENTIAN SEMENTARA PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL YANG MELEWATI BATAS WAKTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur mengenai penghentian sementara pengenaan denda administrasi atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang melewati batas waktu dan koordinasi pelaksanaan penghentian sementara atas pengenaan denda administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 79 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL YANG MELEWATI BATAS WAKTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 79
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan