kependudukan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI
ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
YANG MELEWATI BATAS WAKTU
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, maka
terhadap pelaporan peristiwa kependudukan dan
pencatatan sipil yang melewati batas waktu dikenai sanksi
administrasi dengan mempertimbangkan kemampuan
penduduk yang bersangkutan;
b. bahwa besaran denda administrasi sebagaimana diatur
dalam pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan tidak sesuai dengan
kemampuan masyarakat, maka penerapannya perlu
dihentikan untuk sementara waktu sampai dengan
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penghentian SementaraPengenaan Denda Administrasi Atas Pelaporan Peristiwa
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Yang Melewati Batas
Waktu
- dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan · Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan walikota ini mengatur mengenai penghentian sementara
pengenaan denda administrasi atas pelaporan
peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang
melewati batas waktu dan koordinasi pelaksanaan penghentian sementara atas pengenaan denda administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- jumlah 7 halaman
|