PERWALI Kota Kendari No. 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama
dikalangan pelajar dan mahasiswa tanpa memandang
strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat
menimbulkan dampak buruk serta mengancam masa
depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di
Kota Kendarti juga telah merambah semua kalangan
sehingga dapat berdampak buruk bagi pembangunan
daerah;
c. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi
melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang
efektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan peraturan walikota tentang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba;
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN UMUM
PENCEGAHAN
REHABILITASI
PEMBERANTASAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2017
KEUANGAN DAERAH - SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sebagai implementasi Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan terkait dengan pelaksanaan APBD; bahwa sebagai aturan pelaksaan dari Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk Perwal Semarang tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 23 Tahun 2011; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Permendagri No 14 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penatausahaan keuangan daerah, penatausahaan penerimaan daerah, penatausahaan pengeluaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2015 dicabut.
95 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1426/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1411/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Evaluasi
Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya clisingkat UPT adalah UPT Instalasi
Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Instalasi Farmasi.
10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang
merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' lnstalasi Farmasi.
(2) UPI' lnstalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepla UPI' yang berada di bawa dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari :
a. Kepala UPI';
b. Subbagian Tata Usaha, dan
c. Jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TOGAS DAN RIRCIAR TOGAS
BagianKesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
PASAL 4
(1) Kepala UPr mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanaka.n pengelolaan obat dan pembekalan kesehatan, mengoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPr serta. tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanaka.n penyusunan program dan kegiatan;
b. merumuskan kebijaka.n teknis sesuai lingkup tugasnya;
c. merumuskan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan;
d. melaksanaka.n pencatatan, pelaporan persediaan dan penggunaan obat serta perbekalan kesehatan;
e. melaksanakan pengamatan mutu dan khasiat obat secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang aka.n didistribusikan;
f. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPr;
g. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
h, mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
i. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam menentukan kebijakan.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Baglan Tata Usaha
PASAL 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPr dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendulrung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
P a s a l 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan
j. efisiensi.
P a s a l 8
(1) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI'.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017
PEJABAT/ PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE- TUNJANGAN KHUSUS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 272
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Khusus bagi Pejabat/ Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa pegawai pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Khusus Bagi Pejabat/Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate;
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan khusus bagi pejabat pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan tujuan; besaran tunjangan khusus; pembiayaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 3.A Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pejabat dan Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 245.A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN TARIF SEWA BANGUNAN ATAS PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, maka perlu ditetapkan Besaran Tarif Sewa Bangunan Atas Pernanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, maka perlu menetapkan Peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2003; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang besaran tarif sewa bangunan atas pemanfaatan barang milik pemerintah kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Bangunan Komersilj tempat usaha/ ruko adalah bangunan yang disewakan kepada pihak lain atau masyarakat umum.
Bangunan adalah gedung milik Pemerintah Kota Prabumulih yang dimanfaatkan oleh pihak lain dan beberapa ATM yang dibangun diatas tanah milik Pemerintah Kota Prabumulih. Diatur tentang lokasi bangunan, besaran tarif sewa bangunan, kontrak dan biaya lainnya, penanggung jawab, ketentuan lainnya, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan Atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih dan Peraturan Vlalikota Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2016 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan Atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 4 Tahun 2017
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.32 Tahun 2007 ;3.UU No.5 Tahun 2014
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5. PP No. 18 tahun 2016;6.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas
;3.tata kerja;4.staf ahli;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
50 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2017
LEMBAGA PENGGERAK KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KENYAMANAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA PENGGERAK KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KENYAMANAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyaman di wilayah Kota Palu, diperlukan peran serta masyarakat secara aktif;
bahwa untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam mewujudkan budaya bersih, indah, tertib, aman dan nyaman di wilayah Kota Palu sebagai implementasi dari nilai toleransi, kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan budaya dan karakter bangsa Indonesia, maka perlu diatur lembaga penggerak kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan;
bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/429/Ro.Huk perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Penggerak Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Masyarakat Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Lembaga Penggerak Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan Dan Kenyamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud harus di lakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan,tertib, efesien, efektif, patut dan wajar serta rasional sesuai dengan kebutuhan nyata.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan trakhir dengan PP 21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; UU No.16 Tahun 2010; Inpres 11 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.02/2016; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Tujuan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan kegiatan yang hanya dilakukan dan sangat diperlukan bagi kepentingan maupun kebutuhan daerah. Dilingkungan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan perjalanan dinas adalah: a. Walikota dan Wakil Walikota. b. Pimpinan dan Anggota DPRD. c. Pejabat struktural dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; e. PNS, Anggota TNI dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbantukan. f. Istri Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah. g. Tenaga Kerja Kontrak Perorangan. h. Tenaga honorer. i. Tenaga Ahli dan Pakar. j. Tokoh Masyarakat. Persetujuan perjalanan dinas untuk Walikota dan Ketua DPRD diberikan oleh yang bersangkutan atas nama atasan langsung sebagai pejabat tertinggi pada tempat kedudukannya. Penerbitan Surat Tugas dan SPD dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas dari pejabat yang berwenang. (2) Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap satu Surat Tugas dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan dan waktu pelaksanaan yang sama. (3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjalanan dinas. (4) Surat Tugas dan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, diregistrasi oleh PPTK berupa pencatatan nomor dan tanggal serta dibubuhi stempel resmi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
15 Halaman/ 10 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 125 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017(Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor125) diubah sebagai berikut :
Urusan : 04–ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
Macam Urusan : 04.07 – KEUANGAN
Unit Organisasi : 04.07.01 – SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat