Tujuan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan kegiatan yang hanya dilakukan dan sangat diperlukan bagi kepentingan maupun kebutuhan daerah. Dilingkungan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan perjalanan dinas adalah: a. Walikota dan Wakil Walikota. b. Pimpinan dan Anggota DPRD. c. Pejabat struktural dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; e. PNS, Anggota TNI dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbantukan. f. Istri Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah. g. Tenaga Kerja Kontrak Perorangan. h. Tenaga honorer. i. Tenaga Ahli dan Pakar. j. Tokoh Masyarakat. Persetujuan perjalanan dinas untuk Walikota dan Ketua DPRD diberikan oleh yang bersangkutan atas nama atasan langsung sebagai pejabat tertinggi pada tempat kedudukannya. Penerbitan Surat Tugas dan SPD dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas dari pejabat yang berwenang. (2) Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap satu Surat Tugas dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan dan waktu pelaksanaan yang sama. (3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjalanan dinas. (4) Surat Tugas dan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, diregistrasi oleh PPTK berupa pencatatan nomor dan tanggal serta dibubuhi stempel resmi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat