KEUANGAN DAERAH - SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai implementasi Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan terkait dengan pelaksanaan APBD; bahwa sebagai aturan pelaksaan dari Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk Perwal Semarang tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 23 Tahun 2011; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Permendagri No 14 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penatausahaan keuangan daerah, penatausahaan penerimaan daerah, penatausahaan pengeluaran daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2015 dicabut.
- 95 hal
|