KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BIMA.
Terdiri dari VIII Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nilai Dasar Dan Tujuan, Bab III Prinsip Dan Etika Pengadaan, Bab IV Majelis Etik, Bab V Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Bab VI Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan terlapor , Bab VII Penegakan Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 57 Tahun 2021
PERWALI Kota Ambon No. 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA/NEGERI SETIAP DESA/NEGERI KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ambon, pada bagian mekanisme penyaluran, prioritas penggunaan dan laporan penggunaan Dana Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2020 Nomor 30) antara lain ketentuan Pasal 9 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 12, ketentuan Pasal 13, ketentuan Pasal 14, ketentuan Pasal 15, dan ketentuan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perumusan kebijakan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kerangka
konseptual yang mendasari penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kerangka Konseptual Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Penggunaan Anggaran /Kuasa pengguna Anggaran,bendahara pengeluaraan dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU RI No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Jenis Rekening,Kewenangan pengelolaan rekening,pembukaan rekening,Pengoperasiaan rekening,Pelaporan saldo rekening SKPD,Pengendalian Rekening,Penutupan Rekening,Ketentuan lain-lain,penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota Kupang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 574
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah; Bab 5. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 55 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Pemakaian Lapangan Tenis
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah , tarif pemakaian kekayaan daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan pertimbangan intensitas pemakaian lapangan tenis, serta ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Lapangan Tenis;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 1982;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2014.
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa Pemakaian Lapangan Tenis dengan tarif Rp 50.000/3 (tiga) jam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan
struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah diatur dengan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 161 Tahun 2020
tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021
Terdiri dari 5 Pasal, 35 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengatur mengenai Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal, perlu disusun tata cara Penyederhanaan Struktur Organisasi sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi;
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan ini Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan merupakan bagian dari hak asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan mutu produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kota Semarang, perlu dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat