Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Jenis Rekening,Kewenangan pengelolaan rekening,pembukaan rekening,Pengoperasiaan rekening,Pelaporan saldo rekening SKPD,Pengendalian Rekening,Penutupan Rekening,Ketentuan lain-lain,penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat