kebijakan-akuntansi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2021/No.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka perumusan kebijakan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kerangka
konseptual yang mendasari penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kerangka Konseptual Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
- 20 hlm
|