Peraturan Menteri Keuangan NO. 94/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 26 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I
ABSTRAK:
Untuk pengembangan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, adil, serta menjamin perlindungan hukum kepada Pejabat Lelang Kelas I, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3; Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 27/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 270); Permenkeu RI No. 38/PMK.06/2017 (BN Tahun 2017 No. 375);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I, Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab, dan Larangan bagi Pejabat Lelang Kelas I, Wilayah Jabatan dan Tempat Kedudukan Pejabat Lelang Kelas I, Pengawas Lelang (Superintenden), sanksi, tata cara pemberhentian, dan Perlindungan Bagi Pejabat Lelang Kelas I, serta Organisasi Profesi Pejabat Lelang Kelas I.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 474); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1337),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
43 HLM, Lampiran halaman 27 – 43.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1026/II/REN.2.3./2018/Pusdokkes tanggal 2 Maret 2018, perlu mengatur tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo pada Kepolisian Negara Republik Negara
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna Jasanya. Tarif layanan BLU tersebut terdiri dari:
1. tarif layanan berdasarkan kelas;
a. tarif instalasi rawat inap;
b. tarif tindakan rawat inap umum;
c. tarif tindakan persalinan;
d. tarif perinatologi;
e. tarif tindakan medik operatif; dan
f. tarif layanan penunjang medik
2. tarif layanan tidak berdasarkan kelas:
a. tarif administrasi dan konsultasi dokter;
b. tarif rawat jalan;
c. tarif instalasi gawat darurat;
d. tarif intensive care unit;
e. tarif kamar jenazah;
f. tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung negara;
g. tarif sewa alat;
h. tarif penggunaan ambulans; dan
i. tarif pendidikan dan pelatihan
3. tarif farmasi.
Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
-
-
13 HLM, Lampiran halaman 10-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.05/2019
PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut
PMK No. 251/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara TK.II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.05/2019
PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut
PMK No. 1/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 9/PMK.05/2019, L.N No 73/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 41/PMK.05/2019, PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 42/PMK.05/2019, PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 44/PMK.05/2019, PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat