Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 144, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 144
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU DALAM RANGKA PELAYANAN TINGKAT LANJUTAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.MOHAMMAD SALEH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi dan memberikan pelayanan tingkat lanjutan kepada pasien miskin/tidak mampu yang belum dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah perlu menerapkan kebijakan dengan memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Mohammad Saleh;
b. bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, secara khusus belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sehingga berdasarkan Undang- Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hal tersebut melahirkan kewenangan Diskresi bagi Kepala Daerah selaku pejabat pemerintahan untuk mengatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta ketentuan pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat penerapan kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma adalah dibiayai dan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin/Tidak Mampu Dalam Rangka Pelayanan Tingkat Lanjutan Melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Mohammad Saleh;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 87 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi RSUD dalam melaksanakan pemberian bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu, yang belum dibiayai oleh BPJS.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, adalah :
a. untuk melindungi dan memberikan bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan kepada Pasien Miskin/Tidak Mampu; dan
b. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 144 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 144, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Tanaman Nusantara Khas Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mendukung pariwisata dan kebudayaan melalui pengelolaan tanaman nusantara Khas Kota Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 1987, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai kelompok dan jenis tanaman, identifikasi, pendaftaran varietas tanaman, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanfaatan, pelestarian, penelitian dan pengembangan, peran serta perangkat daerah, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 1987 tentang Kewajiban Penduduk Untuk Melindungi/Mengamankan Jenis-jenis Pohon Buahbuahan tertentu di DKI Jakarta.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian Daftar Tanaman Nusantara Khas Jakarta berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan.
15 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 145 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 145, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 145
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kota Probolinggo tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah Kota Probolinggo, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tentang Tata Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1282);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Menetapkan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 145 Tahun 2018
PENETAPAN SEKRETARIS DAERAH SELAKU KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 145,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKRETARIS DAERAH SELAKU KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (3) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
b. bahwa sebagaimana dirnaksud huruf a, perlu menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
,_
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 1"1> Tahun 2018
Tanggal Z ·Jarut.lil 2018
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 '[ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Ilembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 I tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005j tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara 1Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
0. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 "Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan i Daerah, sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,1 kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor � 1 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20� 1 Nomor
310); i
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan 1Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 4);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Pangka.jene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017
Nomor 4);
5. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung jawab
Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
.. KepUtusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
· Nomor : 145" Tahun 2018
Tanggal 2 Januari 2ol8
16. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun
2014 Nomor 93);
1 7. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 78);
BAB 1
BAB 2
BAB 3
BAB 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 145 TAHUN 2018
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 145, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 51047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau pejabat satu tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal kepada Kepala BPPBJ.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 146 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 146, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62065
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 269 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 269 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya, yang meliputi gedung kesenian wayang orang Bharata, gedung kesenian Miss Tjitjih, gedung Taman Benyamin Sueb, dan gedung Laboratorium tari dan karawitan condet.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
13 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 146 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka efektifitas pemanfaatan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini: Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bum Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bum Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Buru Nomor 105 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa kebijaksanaan Kepala Daerah terhadap Pegawai Tidak Tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap, dalam kenyataannya harus menyesuaikan dengan keadaan serta menampung kondisi sebagai akibat adanya suatu perubahan arah kebijaksanaan dalam melakukan penataan Pegawai Tidak Tetap, yang dilatarbelakangi pemikiran terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memadai guna mendukung program Pemerintah Bebas Sampah 2025 dengan melaksanakan penerimaan PTT baru di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, seleksi PTT pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Keamanan di lingkungan SKPD, memberikan tambahan honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap yang bertugas sebagai pemandu wisata dan mentor kesenian pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta rencana untuk mengisi Pegawai Tidak Tetap Tenaga Teknis Akuntansi tahap kedua;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 85);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Budaya dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 99);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 23);
b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 65);
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 87);
d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 103);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5);
2. Ketentuan Pasal 5A ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6);
3. Ketentuan Pasal 15B ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 21A ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 146 Tahun 2018
PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 146,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (1) huruf d bahwa Kepala
SKPKD selaku PPKD melaksanakan fungsi Bendahara
Umum Daerah.
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan
Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
·;/
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor ;2,.� Tahun 2018
Tanggal 2 Jo�uar: 21)1!3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 J tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);:
1 .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 !tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran ! Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
4);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 11); I
1 .Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem dan Ptosedur
Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung
Jawaban Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008
Nomor 11);
1 . Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah TahuJ 2016
Nomor 81); ;
. ,..
. . I .
.
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor . � :· Tahun 2018
Tanggal .2 _: anu"" 2J)'C:
6. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 201 7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor
78);
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
MEMUTUSKAN
epala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten
�angkajene dan Kepulauan.
Nam a : Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si Pangkat : Pembina Utama Muda dolongan : IV/c
NIP : 19601231 198903 2 042
srbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
I<'fpulauan Tahun Anggaran 2018.
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kfpulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan kewenangan sebagai berikut;
l. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6. Menetapkan SPD;
7. Menyiapkan pelaksanaan pmjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan
10. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya Kefutusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Be�ja Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen Pelfksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah
dengan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01
Ke 1utusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 25 TAHUN 2018
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 147, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 147
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 5);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 135 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 135);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.016.530.845.501,41 bertambah sejumlah Rp. 178.525.374.628,77 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.195.056.220.130,18
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat