Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15ayat (2), Pasal 40 dan Pasal 42 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewajiban menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan tujuan;Jenis Laporan Pertanggungjawaban;LPPD Kepala Desa;LKPJ Kepala Desa;Informasi LPPD;Pelaporan administrasi Keuangan Badan Perwakilan Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
c.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Lembata serta sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Daftar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak dan Tempat Pemungutan Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedalwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2013
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perseroan terbatas (pt) bank pembangunan daerah sulawesi utara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan berdasarkan Pasal 174 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009; Perda Kab Bone Bolango No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bone Bolango No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Penyertaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Daerah perlu meningkatkan sumber-sumber pembiayaan melalui sumbangan pihak ketiga. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011;
Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Pelaksanaan sumbangan Pihak Ketiga diinventaris oleh DPPKAD
dan disampaikan kepada Bupati. Sesuai dengan sifat, jenis dan peruntukannya, Bupati menunjuk SKPD untuk menerima sumbangan Pihak Ketiga. Hasil penerimaan sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah. Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD. DPPKAD bekerja sama dengan SKPD menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2013.
6 hlm; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 74 Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyatakan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 tahun 2007, Keppres No.42 Tahun 2002, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Azas Umum dan Struktur APB Desa, Penyusunan dan Penetapan Rancangan APB Desa, Perubahan APB Desa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjwaban Pelaksanaan APB Desa, Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 30 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menyediakan sumber-sumber pembiayaan melalui sistim pengealokasian dana yang jelas dan pasti, dengaN secara proporsional, adil dan transparan dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi Desa;
Bahwa untuk memenuhi asas pemerataan dan berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk formulasi Alokasi Dana Desa;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan otonomi desa di Kabupaten Konawe Utara menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat yang ada di desa;
Bahwa berdasarkan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri NO 13 Tahun 2006; Permendagri 35 Tahun 2007; Permendagri 37 Tahun 2007; Permendagri 66 Tahun 2007; Permendagri 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Alokasi Dana Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Prinsip ADD
3. Alokasi Dana Desa
4. Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan Pengelolaan ADD
5. Penggunaan, Pelaporan Dan Pengawasan ADD
6. Informasi Data
7. Penghargaan Dan Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3
Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu diganti untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2004 dicabut.
74 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab OKU
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan sinkronisasi tugas-tugas pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, serta dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah dipandang perlu meninjau kembali Peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 31; Pasal 32; Pasal 51; Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
3. Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang¬Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang¬Undang Nomor 15 Tahun 2014 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
6. Undang¬Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang¬undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
MENGATUR ENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (HOLDING COMPANY) GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (HOLDING COMPANY) GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat