Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 19 Tahun 2012

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR ENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (HOLDING COMPANY) GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2012
Tanggal Berlaku
26 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan