Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
ABSTRAK:
a. bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril, oleh karena itu perlu adanya usaha-usaha pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pernerintah Daerah juga harus
melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif
dan refresif;
c. bahwa berdasarkanketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E angka 3 Pembagian Urusan Pemerintaban Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Umum serta Pelindungan Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah Kota berwenang melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemrintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini memuat ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN; PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; RENCANAKONTIJENSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN; INSENTIF DAN JAMINAN ASURANSI PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi; bahwa politik hukum terhadap kebutuhan atas pengaturan mengenai Penanaman Modal di Gunungkidul diarahkan pada materi yang lebih luas dibandingkan pendelegasian pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; bahwa kegiatan Penanaman Modal berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan iklim Penanaman Modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Bidang usaha penanaman Modal, Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Perencanaan Penanaman Modal, Pelaksanaan Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Laporan dan Evaluasi, Kerja Sama, dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal.
Jumlah Halaman : 23 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
3 Tahun 2022
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah berupa laporan keuangan memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional;
laporan arus kas;
laporan perubahan ekuitas; dan
catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2023
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2041
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2023/2, LL Kab Sorong : 90 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sorong dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, perlu di susun Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong 2012-2032, tidak sesuai dengan Perkembangan sehingga dipandang perlu disempurnakan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong Tahun 2022-2041
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2012 Nomor 3) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong Tahun 2012-2032 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota
keluarganya, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan; bahwa dalam rangka menyikapi dinamika masyarakat,
menyerap aspirasi, memberikan perlindungan, dan
kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Batang perlu
meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan
Sosial; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Jaminan Sosial, maka diperlukan
pengaturan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Jaminan Sosial Kesehatan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kerja Sama dan Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
b bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum perubahan anggaran serta perubahan prioritas plafon anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 20 September tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Discase 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);]
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340):
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Dacrah dan Retribusi Daerah dalam Rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), Scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan can Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah, Rancangan Peraturan Kepala Dacrah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Dacrah Kabupaten Muna Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Dacrah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat (Lembaran Dacrah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 8);|
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 Nomor
10);
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dacrah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 12);
Peraturan Muna Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten
Muna Barat Tahun 2023-2026 (Berita Dacrah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 20);
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022
Nomor 80), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Dacrah Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 40);
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dacrah Tahun 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2023 Nomor 53).
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
770 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2023
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TATA LAKSANA DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dalam perjalanannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabuapeten Bengkulu Selatan berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Mandiri Utama Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Perusahaan Daerah Mandiri Utama Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tahun 2007 tidak beroperasi lagi
dan sejak tahun 2010 tidak ada lagi penunjukan pengurus Perusahaan Daerah Mandiri Utama, sehingga secara
hukum tidak memenuhi persyaratan sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan sejak tahun 2013
sampai dengan 2020 telah merekomendasikan penyelesaian permasalahan Perusahan Daerah Semaku Jaya Cq
Perusahaan Daerah Mandiri Utama melalui keputusan Pemerintah Daerah agar ada penyelesaian dan kepastian
hukum terhadap permasalahan Perusahan Daerah tersebut;
d. bahwa Perusahan Daerah Mandiri Utama tidak dapat lagi dilakukan perbaikan atau Pembenahan sehingga perlu
dibubarkan melalui pencabutan badan hukumnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemeritah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305 Tambahan Lembar Negara Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2000 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13
Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2006 Nomor 06).
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2000 Nomor 16)
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam
mewadahi usaha di bidang farmasi dan kesehatan yang
mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan
perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten
Kendal yang bergerak di bidang farmasi dan kesehatan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Farmasi Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum,Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Dalam Pelaksanaan Investasi di Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2020 Nomor 71)
Mencabut sebagian
Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perizinan dan lnvestasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor 16)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 15; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, serta dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di daerah, diperlukan iklim investasi yang kondusif guna meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum , maka perlu menetapkan PERDA
PERBUP ini mengatur mengenai kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; jenis usaha atau kegiatan investasi; tata cara, jangka waktu frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; evaluasi dan pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat