RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2041
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2023/2, LL Kab Sorong : 90 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2041
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sorong dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, perlu di susun Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong 2012-2032, tidak sesuai dengan Perkembangan sehingga dipandang perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sorong ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong Tahun 2022-2041
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2012 Nomor 3) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sorong Tahun 2012-2032 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp 10 hlm
|