Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2019 (1550) : 138 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan
Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
1. Undang Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nmor 253);
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
- Pengadaan Barang
- Pelaksanaan Penggunaan Barang
- Pemanfaatan Barang
- Pengamanan dan pemeliharaan barang
- Penilaian barang
- Penghapusan barang
- Penatausahaan barang
- Pengawasan dan pengendalian barang
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
138 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PERMEN Kebudayaan No. 73 Tahun 2012; dan PERMEN Kebudayaan No. 83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelestarian Kebudayaan, Dewan Kebudayaan Daerah, dan Pengawasan. Selain itu, diatur tentang Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2019
BESARAN DAN PENATAUSAHAAN UANG PERSEDIAAN BAGI SKPD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PENATAUSAHAAN UANG PERSEDIAAN BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat pengisian kembali (revolving), hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dan sesuai dengan Pasal 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim.ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Besaran Uang Persediaan; Penatausahaan Uang Persediaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Kabupaten 2019/ No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 108 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 192 Pasal yang terdiri dari BAB I KETENTUAN Umum; BAB II Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; BAB III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; BAB IV Pengadaan; BAB V Penggunaan; BAB VI Pemanfaatan; BAB VII Pengamanan dan Pemeliharaan; BAB VIII Penilaian; BAB IX Pemindahtanganan; BAB X Pemusnahan; BAB XI Penghapusan; BAB XII Penatausahaan; BAB XIII Pengawasan dan Pengendalian; BAB XIV Pengelolaan Barang <ilik Daerah pada SKPK yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; BAB XV Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; BAB XVI Ganti Rugi dan sanksi; BAB XVII Ketentuan Lain-lain; BAB XVIII Ketentuan Peralihan; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Qanun Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue tahun 2009 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
101 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2019
PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN - PERLINDUNGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/NO. 3, TLD. 2019/NO. 106, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak
berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan
kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang
menimbulkan korban fisik maupun psykis, sebagai
bagian dari pengakuan dan penegakan hak asasi
manusia. Perlindungan bagi perempuan dan anak korban
kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman
dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin
oleh pancasila sebagai falsafah negara, Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum
tertinggi dalam negara maupun berbagai peraturan
perundangan lainya. Perlindungan terhadap perempuan dan anak
korban kekerasan merupakan salah sat aspek dari tugas
dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada
masyarakat. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Un dang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 302 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tetang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2019-2021
ABSTRAK:
bahwa tingkat inflasi yang tinggi dan tidak stabil menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah dan menghambat daya saing perekonomian daerah sehingga perlu dilakukan pengendalian inflasi daerah secara terpadu dan terkoordinasi
dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
Materi Pokok: Pengertian, maksud dan tujuan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, Serta Dana Operasional DPRD Kab. Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 11 ayat (2) serta Pasal 37 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, serta Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 4 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 78);
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, serta Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kelompok kemampuan keuangan daerah;
3. Tunjangan Komunikasi Intensif;
4. Tunjangan reses;
5. Dana Operasional;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 03, TLD.2019/NO.202, LL SETDA KAB. KKT : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 3 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat