BESARAN DAN PENATAUSAHAAN UANG PERSEDIAAN BAGI SKPD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PENATAUSAHAAN UANG PERSEDIAAN BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat pengisian kembali (revolving), hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dan sesuai dengan Pasal 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim.ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
- Besaran Uang Persediaan; Penatausahaan Uang Persediaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- 9
|