Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2007 tentang ertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2006, maka perlu diatur Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 t ahun 1999; Undang-Undang No mor 17 Tahun 2003; Undang-Undang No mor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Perat uran Nomor 24 Tahun 2004; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 23 Tahun 2005; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 54 Tahun 2005; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 55 Ta hun 2005; Perat uran Pemer i nt ah Nomor 56 Tahun 2005; Perat uran Pemer i nt ah Nomor 57 Tahun 2005; Per at uran Pemeri nt ah No mor 58 Tahun 2005; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 56 Tahun 2005; Perat uran Pemer i nt ah Nomor 79 Tahun 2005; Perat ur an Daer ah Kabupat en Purworej o Nomor 23 Tahun 2000; Perat uran Daer ah Kabupat en Purworej o Nomor 26 Tahun 2000; Per at uran Daer ah Kabupat en Pur worej o Nomor 1 Tahun 2005; Per at uran Daer ah Kabupat en Pur wor ej o Nomor 1 Tahun 2006; Per at uran Daer ah Kabupat en Pur wor ej o Nomor 7 Tahun 2006; Perat uran Daerah Kabupat en Pur worej o Nomor 8 Tahun 2006; Per at uran Daer ah Kabupat en Pur worej o Nomor 3 Tahun 2007; Perat uran Daer ah Kabupat en Pur worej o Nomor 12 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penj abaran Anggaran Pendapat an dan Belanj a Daer ah Kabupat en Purworejo Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2007.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Penggunaan Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna dan pemakai sarana Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penyesuaian tarif.
b. Bahwa tarif Retribusi yang selama ini berlaku untuk penggunaan dan pemakaian Sarana Olahraga Milik Pemerintah Sulawesi Tenggara dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penyesuaian tarif penggunaan Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor: 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor : 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246
Tambahan Lembaran Negara Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang -Undang (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peratuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952):
.
Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 191 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139); 7
8
9
.
.
.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengeloaan barang Milik Negaa/
Daerah (Tambahan Lembaran Negara Repubilk
Indonesia Nomor 4509);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daeah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Cara Perneriksaan di Bidang Retribusi;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang sistim dan prosedur administrasi Pajak
12.
13.
14.
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Iain-Iain.
Peaturan Daeah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 815
tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Suat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor
296 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Pengendalian, Pengeloaan dan Pemanfaatan Asset
Olah Raga Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 217
Tahun 2007 tentang Penunjukan Pengelola Sarana
Olah Raga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
296 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Pengendalian, Pengeloaan dan Pemanfaatan Asset
Olah Raga Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggaa.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penyesuaian Tarif Penggunaan Sarana Olah Raga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan administrasi kependudukan dalarn masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan perlu ditetapkan kebijakan teknis Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Pendaftaran Penduduk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang_Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia;
Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 12 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Noror 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pemberian Dispensasi
Bab III Persyaratan Mekanisme dan Biaya Pelayanan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2007
ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan PP Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002, Keputusan Bupati Nomor 39 Tahun 2003, dan Keputusan Bupati Nomor 116 Tahun 2005
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2007
RETRIBUSI - PENGGANTIAN - BIAYA - CETAK PETA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian kenaikan harga barang dan jasa, dipandang perlu melakukan peninjauan tarif retribusi pengantian biaya cetak peta; Tarif retribusi pengantian biaya cetak peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Peta.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, yang meliputi; STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAN JENIS PETA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Mengubah Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 7 ayat 2; Mengubah Ketentuan BAB VI; Menambah satu Pasal pada Ketentuan BAB VI yaitu Pasal 8A; Mengubah Ketentuan BAB VIII Pasal 10.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2007
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PELAYANAN TERPADU - SATU PINTU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2007/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya kriteria standar pelaksanaan yang objektif dan transparan sehingga dapat digunakan sebagai Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Perpres No. 25 Tahun 2000; Perpres No. 34 Tahun 2003; Kep. Presiden No. 23 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Permentan No. 26 Tahun 2007; PMK No. 512 Tahun 2007; Keputusan Menteri Koperasi No. 351 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan No. 900 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan No. 382 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 16 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2001; PERDA No. 28 Tahun 2001; PERDA No. 29 Tahun 2001; PERDA No. 32 Tahun 2001; PERDA No. 33 Tahun 2001; PERDA No. 34 Tahun 2001; PERDA No. 35 Tahun 2001; PERDA No. 14 Tahun 2002; Kep. Bupati No. 719 Tahun 2003; Kep. Bupati No. 307 Tahun 2003
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Prinsip-Prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Jenis Perizinan dan Persyaratan Izin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2007.
3 hlmn; 8 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru Dan Desa Pulau Makmur Di Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sefta perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi Desa dan petimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan sefta pelayanan kepada masyarakat ;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru dan Desa Pulau Makmur Kecamatan Mukomuko Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Deia Pasar Baru, dan Desa Pulau Makmur di Kecamatan Mukomuko selatan Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967; Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2A04; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah lGbupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun; dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Tanjung Medan, Desa Tifta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru dan Desa Pulau Makmur di Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Kab. Indramayu No 21 Tahun 2007 Seri D.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat