RETRIBUSI - PENGGANTIAN - BIAYA - CETAK PETA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK: |
- Untuk penyesuaian kenaikan harga barang dan jasa, dipandang perlu melakukan peninjauan tarif retribusi pengantian biaya cetak peta; Tarif retribusi pengantian biaya cetak peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Peta.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2004.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, yang meliputi; STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAN JENIS PETA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
- Mengubah Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 7 ayat 2; Mengubah Ketentuan BAB VI; Menambah satu Pasal pada Ketentuan BAB VI yaitu Pasal 8A; Mengubah Ketentuan BAB VIII Pasal 10.
- 9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.;
|