penyesuaian
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2007 / NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Penggunaan Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna dan pemakai sarana Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penyesuaian tarif.
b. Bahwa tarif Retribusi yang selama ini berlaku untuk penggunaan dan pemakaian Sarana Olahraga Milik Pemerintah Sulawesi Tenggara dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penyesuaian tarif penggunaan Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang - undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor: 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor : 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246
Tambahan Lembaran Negara Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang -Undang (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peratuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952):
.
Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 191 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139); 7
8
9
.
.
.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengeloaan barang Milik Negaa/
Daerah (Tambahan Lembaran Negara Repubilk
Indonesia Nomor 4509);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daeah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Cara Perneriksaan di Bidang Retribusi;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang sistim dan prosedur administrasi Pajak
12.
13.
14.
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Iain-Iain.
Peaturan Daeah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 815
tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Suat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor
296 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Pengendalian, Pengeloaan dan Pemanfaatan Asset
Olah Raga Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 217
Tahun 2007 tentang Penunjukan Pengelola Sarana
Olah Raga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
296 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Pengendalian, Pengeloaan dan Pemanfaatan Asset
Olah Raga Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggaa.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penyesuaian Tarif Penggunaan Sarana Olah Raga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
- 6 hal
|