Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
pembangunan serta guna memberi pedoman dalam
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Keija Pemerintah Daerah
1.Ketentuan Umum;
2.Ruang Lingkup;
3.Sistematika;
4.Pengendalian dan Evaluasi;
5.Rencana Pembangunan Daerah;
6.Ketentuan Peralihan; dan
7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Bangsa sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan
sebagai bagian dari pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah; Untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional; berdasarkan ketentuan pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertangungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2011; Perpres Nomor 43 Tahun 2022; Permenpora Nomor 59 Tahun 2013; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB IKETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pemberdayaan, Pelayanan kepemudaan, Penyadaran pemuda, Pengembangan kepemimpinan pemuda, Pengembangan kewirausahaan pemuda, Pengembangan kepeloporan pemuda, Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Sekaa Teruna, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda Daerah, Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan, Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH. BAB V PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, Peran, Tanggung Jawab, Hak. BAB VI PELAYANAN KEPEMUDAAN,Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan. BAB VII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN. BAB VIII PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN. BAB IX ORGANISASI KEPEMUDAAN. BAB X PENGHARGAAN. BAB XI PENDANAAN. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XIII LARANGAN. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XVI Bab, 44 Pasal (23 Hlm.) dan 8 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2030
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022-2030.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. SulSel Nomor 1 Tahun 2011; Perda Prov. SulSle Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Wisata, Wisatawan, Kepariwisatawan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Toraja, Daerah Tujuan Pariwisata, Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Destinasi Pariwisata Daerah, Kawasan Pariwisata Daerah, Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah, Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, Infrastruktur Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Pemasaran, Industri Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Usaha Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Standardisasi Kepariwisataan, Kompetensi, Sertifikasi, Sertifikat. BAB II KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Kedudukan. Bagian Kedua Ruang Lingkup. BAB III PRINSIP, VISI DAN MISI Bagian Kesatu Prinsip. Bagian Kedua Visi. Bagian Ketiga Misi. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN KEBIJAKAN Bagian Kesatu Tujuan. Bagian Kedua Sasaran. Bagian Ketiga Kebijakan. BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH Bagian Kesatu Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata. Bagian Kedua Strategi Pembangunan Industri Pariwisata. Bagian Ketiga Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata. Bagian Keempat Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 Bab, 25 Pasal (16 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039
ABSTRAK:
Bahwa agar upaya pemanfaatan secara bijaksana dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan serta pengelolaannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 – 2029 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Materi Pokok: Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Wilayah Strategis Provinsi, Arahan Pemanfaatan Ruang, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peran Masyarakat, dan Kelembagaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah Kola
Makassar tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah
Daerah Kola Makassar Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang
Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003 ten tang Kcuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencitapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Kcuangan Negara dan
Stabilitas Sistem ruangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (Covid-19) dan/ a tau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
·Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1355) sebagaimana Lelah diubah trakhir
dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Pcrbcndaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 200'1 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nornor 1355) scbagaimana Lelah diubah tcrakhir
dcngan Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 lentang
Pcnctapan Pcraturan Pcmcrintah Pcngganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tcntang Kcbijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistcm Kcuangan Untuk Pcnanganan Pandcrni
Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancarnan yang Mcmbahayakan Pcrekonomian
Nasional dan/aLau Stabilitas Sistem Kcuangan (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia. Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Sistcm
Pcrcncanaan Pcmbangunan Nasional (Lcrnbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 44 21);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV
SISTEMATIKA
BAB V
PELAKSANAAN RPJMD
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VII
PERUBAHAN RPJMD
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR TAHUN 2021
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2023
ENERGI - BARU - TERBARUKAN - PROGRAM - PENINGKATAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 05, BD 2023/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi energi baru dan energi terbarukan yang cukup besar di Daerah, perlu dikelola dengan baik untuk transisi energi agar mendatangkan ketahanan energi, kemanfaatan ekonomi, sosial budaya, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan ketersediaan energi baru dan energi terbarukan serta memperoleh pencapaian target program rencana umum energi daerah yang diprioritaskan untuk meningkatkan peran energi baru terbarukan dalam bauran energi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2021; Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 4 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Program AMET; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan ide, gagasan inovasi dan hasilkreativitas daerah, perlu dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerahdalam memperkuat sistem inovasi daerah termasuk daya dukung,kapasitas dan daya saing daerah; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017tentang Inovasi Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenangmenetapkan Produk Hukurn berupa Peraturan Bupati yang dapatmemberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan inovasi.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 6 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021
Penyelenggara Inovasi Daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan publik;
b. Pemberdayaan dan peran serta masyarkat; dan
c. Peningkatan daya saing daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
12 HLM
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2018 (1239): 4 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional perlu dilakukan perubahan, penguatan, dan penyesuaian program Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaa Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIP untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kota - tasikmalaya - tahun 2017 - 2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Huruf b dan pasal 264 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kot. Tasikmalaya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diuah terkhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Perda prov Jabar No. 25 tahun 2013; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmlaya No. 12 tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. tasikmalaya No. 7 tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Kedudukan , Sistematika Isi Dan Uraian , Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, Gubernur yang masa jabatannya berakhir Tahun 2023 menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dan bahwa Rencana pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 akan digunakan Penjabat Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan prencanaan pembangunan, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Sistematika RPD, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPD, Tata Cara Perubahan RPD, ketentuan penutup. Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan daerah yang menjadi pedoman pada masa kekosongan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 sebagai payung hukum perencanaan untuk tahun 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat