Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Pati No. 67 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja maka perlu mengubah Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 diubah
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas
dan fungsi Pejabat Struktural lingkup Unit Layanan
Pengadaan Kabupaten Mamuju Utara, maka dipandang
perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian tugas
jabatan struktural pada Unit Layanan Pengadaan
Kabupaten Mamuju Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian PNS (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamuju Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 17
Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Kantor
Pelayanan Terpadu Satu terdiri dari;
4
a. Kepala ULP
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c. Kepala Seksi Pengadaan Barang
d. Kepala Seksi Pekerjaan Konstruksi
e. Kelompok Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2O11 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pasal 57 ayat (4), maka perlu ditindaklanjuti dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RSUD Dayaku Raja Kota Bangun pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2012.
UPT RSUD Dayaku Raja Kota Bangun merupakan unsur pelaksana teknis Dinas kesehatan yang
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPT RSUD Dayaku Raja Kota Bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya Dinas Kesehatan secara berjenjang. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2008.
Peraturan yang Akan diatur: Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6); Uraian Tugas Jabatan Struktural, Uraian Jabatan Fungsional Umum dan Uraian Jabatan Fungsional Khusus diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pasal 14 ayat (2).
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli, maka untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud perlu menetapkan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2. STRUKTUR ORGANISASI; 3. DEWAN PENGAWAS; 4. URAIAN TUGAS; 5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan dalam ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu segera ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Maksud dibentuknya UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan ini untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah agar terbentuknya organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Tujuan dibentuk UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan ini adalah untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan dibidang perkebunan dan kehutanan. UPT mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan. SO UPT terdiri dari: a. Kepala UPT; b.Sub Bagian Tata Usaha; dan c.Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara Pasal 14. Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Jenis dan jenjang fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Perbup No.25 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (5).
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 23 Tahun 2013
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi
pengelolaan terminal dan perparkiran dalam upaya
peningkatan pelayanan transportasi darat perlu
membentuk unit pelaksana teknis Dinas Terminal dan
pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Dinas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BUPATI SINJAI
- 2 -
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaga negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 2);
BUPATI SINJAI
- 3 -
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah
(Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 41);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
URAIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
NOMOR 23 TAHUN 2013
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat