STRUKTUR-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-PERUSAHAAN-DAERAH-BHUKTI-MUKTI-BHAKTI-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2013/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli, maka untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud perlu menetapkan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. STRUKTUR ORGANISASI; 3. DEWAN PENGAWAS; 4. URAIAN TUGAS; 5. PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
- -
- -
- 15
|