Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD 2021/No.62 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perkuatan Modal Koperasi Dan Usaha Mikro Melalui Dana Bergulir Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pemerintah Pusat melalui pengelolaan dana transfer ke Daerah guna pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional melalui Daerah. Dalam rangka pemulihan ekonomi Daerah, mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan perkuatan modal bagi Koperasi dan Usaha Mikro melalui Dana Bergulir. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya dimana penggunaan Dana Insentif Daerah dapat digunakan guna penguatan Perekonomian Daerah melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Industri Kecil dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perkuatan Modal Koperasi dan Usaha Mikro Melalui Dana Bergulir yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 114 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perkuatan Modal Koperasi dan Usaha Mikro Melalui Dana Bergulir yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Karakteristik Dana BErgulir, Sasaran Penyaluran Stimulus Dana BErgulir, Pendapatan dan Jangka Waktu PEmbiayaan Dana Bergulir, Tata Cara Penyaluran Dana Bergulir, Penggunaan Dana Bergulir, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 62 Tahun 2021
PERWALI Kota Pekalongan No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 21A Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan Coronavirus Disease 2019
dibutuhkan perubahan dan penambahan
tarif pelayanan pada Badan Layanan U mum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan, maka perlu mengubah
untuk keenam kalinya Peraturan W alikota
Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Tarif Pelayanan pada Badan Layanan U mum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan W alikota ten tang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 ten tang
Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran VIII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 diubah.
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 62 Tahun 2021
PERWALI Kota Padang No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa tarif layanan Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksan teknis Daerah Puskesmas telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan jenis layanan pendemi corona virus disease 2019 maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas;
UU No 9 Th 1956, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 23 Th 2005, Permendagri No 78 Th 2018, Perda Kota Padang No 6 Th 2016.
Peraturan ini berisikan perubahan ke empat ketentuan lampiran peraturan walikota padang nomor 58 tahun 2019 tentang tarif layanan badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah puskesmas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Perubahan keempat Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 62 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN KOTA BANDAR LAMPUNG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8758/OTDA Tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dan Surat Gubernur Lampung Nomor 800/4819/07/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, maka perlu menata kembali nomenklatur dan unit kerja dengan menetapkan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 12 tahun 2011, Uu No 5 tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, PP no 03 tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 24 tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 80 tahun 2015, Permendagri No 5 tahun 2017, Permentan no 43/OT.010/8/2016, PermenpanRB No 17 Tahun 2021, PermenpanRB No 25 tahun 2021, Perda Kota bandar Lampung No 7 Tahun 2016, Keputusan MenPanRB No 998 tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 36 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Halaman : 17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha dan kemampuan daya beli masyarakat serta menjamin pengendalian harga dan penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, perlu ditetapkan besaran Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Wilayah III Cirebon dengan Dewan Pimpinan Cabang Cirebon Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (DPC Hiswana Migas) pada tanggal 17 Maret 2021. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah, Pemerintah Daerah Kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Agen dan Pangkalan di Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011, Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 (TIGA) Kilogram, Kewajiban Agen dan Pangkalan, Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Tingkat Agen dan Pangkalan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 5 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 5 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 3 tentang CaLK dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2018, Dan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3703 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dan Pola Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
27 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan Dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 62 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 471
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
ABSTRAK:
implementasi Program Prioritas Nasional Raformasi Birokrasi, khususnya program Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada Instansi Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat