PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Ketentuan lampiran Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan : 1. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 65); dan 2. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 61); 3. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 99); 4. Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 62); diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat