Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 62 Tahun 2021

Perkuatan Modal Koperasi Dan Usaha Mikro Melalui Dana Bergulir Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) Di Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perkuatan Modal Koperasi dan Usaha Mikro Melalui Dana Bergulir yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Karakteristik Dana BErgulir, Sasaran Penyaluran Stimulus Dana BErgulir, Pendapatan dan Jangka Waktu PEmbiayaan Dana Bergulir, Tata Cara Penyaluran Dana Bergulir, Penggunaan Dana Bergulir, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perkuatan Modal Koperasi Dan Usaha Mikro Melalui Dana Bergulir Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) Di Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
BD 2021/No.62 Seri E
Subjek
COVID-19 / CORONA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan