Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perkuatan Modal Koperasi dan Usaha Mikro Melalui Dana Bergulir yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Daerah Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Karakteristik Dana BErgulir, Sasaran Penyaluran Stimulus Dana BErgulir, Pendapatan dan Jangka Waktu PEmbiayaan Dana Bergulir, Tata Cara Penyaluran Dana Bergulir, Penggunaan Dana Bergulir, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat