Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2011/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi di Sumsel perlu diadakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran dan prinsip, ruang lingkup, kegiatan fasilitasi, kelompok sasaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 70 Tahun 2008 tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 69 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Statuta Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sumatera Selatan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dengan visi dan misi pemerintahan dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan kejuruan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sumatera Selatan RIntisan Sekolan Berstandar Internasional (SMKN Sumbel RSBI). Untuk efektif, efisien dan inovatif dalam penyelenggaraan SMKN Sumatera Rintisan Sekolah Berstandar Internasional perlu disusun Statuta/Anggaran Dasarnya.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Thun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasioal No.19 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Statuta Sekolah Menenga Kejuruan Negeri Sumatera Selatan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai visi, misi, tujuan, penyelenggaraan pendidikan; penilaian hasil belajar sarana dan prasarana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 64 Tahun 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 64 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2010/NO.28 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Pemprov Sumsel selama ini dilaksanakan oleh Pemkab dan Pemkot. Agar pengelolaan dan penyelenggaraan SLB lebih efektif dan efisien serrta sesuai dengan perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas Daerah Peov. Sumsel, kewenangan pengelolaan dan penyelenggaraan SLB dilaksanakan oleh DInas Pendidikan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 36 Tahun 2009; Pergub No. 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan pengelolaan, SLB yang dikelola, penyerahan aset, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Dana Jasa Layanan Pendidikan dan Latihan Pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifrtas pelaksanaan pemberian
Biaya Operasional Pendidikan, maka Pembebasan Biaya
Operasional Pendidikan untuk jenjang pendidikan Dasar
dan Menengah, yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2008 perlu
dilakukan Penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2008
tentang Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan untuk
jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang — Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasinal Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Keija Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Dearah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008-2013;
14.Peraturan Daerah Provinsi Sufawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2009/NO.19 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Bentuk Kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB)
ABSTRAK:
Dalam upaya pengembangan lembaga pendidikan luar biasa di Sumsel, perlu mengadakan perubahan bentuk kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) yang selama ini hanya terbatas pada jenjang pendidikan dasar menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mengelola pendidikan dari jenjang pendidkan dasar samapai pendidikan menengah atas. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Thaun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Bentuk Kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Untuk Mahasiswa Program Doktor (S3), Program Megister (S2) Dan Program Sarjana (S1)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyediakan dana untuk menunjang kegiatan belajar bagi para mahasiswa Program Doktor
(S.3), Program Magister (S.2) dan Program Sarjana (S.1) dalam rangka menyelesaikan pendidikannya;
b. bahwa beidasarka;n pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Untuk Mahasiswa Program Doktor (S.i3), Program Magister (S.2) Dan Program Sarjana (S.1);
Undang-Undang Ndmor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Npmor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
GUBERNUR TENTANG BANTUAN DANA PENUNJANG KEGIATAN BELAJAR UNTUK MAHASISWA PROGRAM DOKTOR (S.3), PROGRAM MAGISTER (S.2) DAN PROGRAM SARJANA (S.1) ,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2009.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat