Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 69 Tahun 2010

Statuta Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sumatera Selatan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Statuta Sekolah Menenga Kejuruan Negeri Sumatera Selatan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai visi, misi, tujuan, penyelenggaraan pendidikan; penilaian hasil belajar sarana dan prasarana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sumatera Selatan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.69
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan