Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/NO.13, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Kawasan Tanpa Rokok; Kawasan Terbatas Merokok; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
2 Halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
Untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya diperlukan ijin pembuangan air limbah dan retribusi air limbah sejalan dengan pengawasan dan pengendalian sarana pembuangannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Cair.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2004; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; KEMENKES No. 137/MENKES/Per/VIII/1977; KEMENKLH No. Kep-02/MENKLH/1988; KEMENDAGRI No. 48 Tahun 1993; KEMENKLH No. Kep-51/MENLH/10/1995; KEPMENKLH No. Kep-52/MENLH/10/1995; KEPMENLH No. Kep-58/MENKLH/10/1995; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 119 Tahun 1998; KEMENKLH No. 113 Tahun 2003; KEMENKLH No. 111 Tahun 2003; KEMENKLH No. 142 Tahun 2003; SK Gubernur Kalimantan Timur No. 26 Tahun 2002; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan limbah cair yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Ketentuan Air Limbah; Kewajban Memiliki Izin; Saluran Air Limbah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dasar dan Besarnya Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah; Perizinan Pembuangan Air Limbah; Ketentuan Perizinan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, perlu dilaksanakan pembangunan
berkelanjutan agar lingkungan hidup di Daerah menjadi
sumbe dan penunjang hidup masyarakat; bahwa untuk memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial,
dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati
hatian, demokrasi lingkungan serta pengakuan dan
penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan
lingkungan, lingkungan hidup harus dilindungi dan
dikelola berdasarkan asas berkelanjutan dan asas
keadilan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan;
ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimak ud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun
2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia ahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 29 dan angka 40 Pasal 1, penyisipan angka 2a pada Pasal 1, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19, penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, penyisipan Pasal 24A, penghapusan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, penghapusan Pasal 28, perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30 dan Pasal 31, perubahan Pasal 32, penyisipan Pasal 32A, perubahan Pasal 44, perubahan Bab VIII, perubahan Pasal 46, penghapusan Pasal 47 dan Pasal 48, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, penyisipan Pasal 56A dan Pasal 56B, perubahan Pasal 57, penghapusan Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 62, perubahan Pasal 68, penghapusan Pasal 69.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah;
b. bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah Kota
Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan penyesuaian dengan dinamika masyarakat
saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota Cimahi dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di perlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2013.
Terdiri dari 55 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fungsi dan manfaat rth, ruang lingkup pengelolaan rth, perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
mengatur mengenai pengelolaan ruang terbuka hijau
62 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 13 Tahun 2019 ttg Pedoman Teknis Penataan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032 telah
ditetapkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1
Tahun 2020, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039 dan
memperhatikan perkembangan dinamika
pemanfaatan serta kebijakan tata ruang,
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 13 Tahun
2019 perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116
Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2012, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 13 Tahun
2019.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 7 diubah, dan Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Air Limbah merupakan upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penanganan air limbah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk penyiapan lingkungan yang sehat, bersih dan indah serta peningkatan kualitas pelayanan sanitasi pada masyarakat yang dapat memacu peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian tujuan Sustainability Development Goals (SDGs) pada sektor sanitasi perlu adanya kelembagaan yang khusus mengelola air limbah;
c. bahwa untuk memenuhi Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik, menyatakan bahwa Wali Kota dapat membentuk UPTD SPALD untuk menangani pengelolaan Air Limbah Domestik;
d. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
18. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman, Operator Teknologi Informasi Komputer, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
12 Hlm, Lampiran: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN – LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.243. 2016 NOREG 4.13/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang berbahaya dan beracun, yang dapat merusak Lingkungan Hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan yang baik, perlu pengaturan mengenai pengelolan Limbah Berbahaya dan Beracun yang sesuai dengan kondisi daerah di Kabupaten Bangka Tengah, sehingga perlu memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dan perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.30 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggunjawab Pemerintah, Pengelolaan yang terdiri dari Umum, Jenis Limbah B3 menurut Kategori dan Sumber dan Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Pengendalian yang terdiri dari Perizinan, Tata Cara Memperoleh Izin, Penerbitan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Masa Berlaku Izin, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah, Penanggulangan Pemulihan, Penanggulangan Keadaan Darurat, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketetuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- PPLHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat