Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021

Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Papua Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
JDIH Provinsi Papua Barat
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan