PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BLUD UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL DI PROVINSI PAPUA BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, JDIH Provinsi Papua Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2019; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2020; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
|