Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 146 Tahun 2020

SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan; Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; Tanggung Jawab; Peran Pemerintah Daerah; Strategi dan Tahapan Penyelenggaraan; Kelembagaan; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 146 Tahun 2020 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
146
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
10 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.146 LL Prov. kalbar : 14 HAL
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan