Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan; Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; Tanggung Jawab; Peran Pemerintah Daerah; Strategi dan Tahapan Penyelenggaraan; Kelembagaan; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat