Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang sejalan dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palembang untuk Hibah Air Minum No.PPH-93/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, maka Pemerintah Kota Palembang perlu mengadakan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MUsi Palembang.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No.12 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota, nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, dan pertanggungjawaban dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan UPT Puskesmas Kabupaten Rembang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, terhadap Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan UPT Puskesmas Kabupaten Rembang sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan UPT Puskesmas Kabupaten Rembang sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 24 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011, Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan UPT Puskesmas Kabupaten Rembang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah yaitu tentang penyusunan RBA BLUD UPT Puskesmas, bagian dari RBA BLUD UPT Puskesmas, ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaannya, bagian dari RBA BLUD UPT, Pendapatan BLUD UPT Puskesmas dan format Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan UPT Puskesmas Kabupaten Rembang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah; bahwa dalam rangka untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan PAD serta guna melayani kebutuhan masyarakat, maka perlu penyesuaian bentuk badan hukum yang sesuai dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa BUMD yang tujuan utamanya menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan berbentuk Perseroan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Perda Kab Pemalang No 10 Tahun 2011 tentang Perudahaan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf , huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kab Pemalang;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (PERSERODA), kegiatan usaha, modal dan saham, organ, rapat komisaris dan direksi, kepegawaian, aset, hak dan kewajiban, perencanaan, oeprasional dan pelaporan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, penggabungan, pelebura, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah,
perlu menambah penyertaan modal pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah
daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan
daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada PDAM Tirta Lematang Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lematang Lahat belum didukung dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lematang sebagaimana dimaksud adalah penyertaan modal yang diakui oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lematang Lahat sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 2008.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nilai Total Penyertaan Modal dan Rincian Nilai Penyertaan Modal yang Diperoleh PDAM Tirta Lematang Berdasarkan Tahun Perolehan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2007
pendirian dan pengelolaan perusahaan daerah air minum kabupaten seluma
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang;
1. Bahwa dengan telah diserahkannya PDAM cabang Tais dan Tumbu'an dari Pemkab Bengkulu selatan kepada Pemerintah maka seluruh aset yang ada menjadi milik pemerintah Kabupaten Seluma
2. Bahwa dengan kebutuhan terhadap air bersih dan sehat menjadi hak masyarakat yang merupakan salah satu tugas dan kewajiban dasar dari pemerintah Kabupaten Seluma
3. Maka dengan pertimbangan di atas, perlu membentuk Perda tentang Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seluma.
Dengan Dasar Hukum Sebagai Berikut ;
• UU No. 5 tahun 1962
• Uu No. 3 tahun 2003
• UU No. 7 tahun 2004
• UU no. 32 tahun 2004
• UU no. 26 tahun 2005
• UU No. 2 tahun 2007
• UU no. 50 tahun 1999
Dalam Perda Ini mengatur tentang ;
• Nama, Tempat kedudukan, tujuan, dan lapangan usaha
• Modal
• Organn kepengurusan, menyangkut kepengurusan, dan direksi, pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukan jabatan, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, dana Refresentatif dan perjalanan Direksi,
• Kewajiban dan larangan
• Sanksi Administrasi
• Penyidikan,
• Dan ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2007.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa perubahan penyertaan modal daerah merupakan
bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan
pertimbangan dan kajian yang matang guna optimalisasi
pemanfaatan keuangan daerah yang tepat demi
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung; bahwa dengan adanya wabah Covid-19 perlu dilakukan
penghitungan ulang kemampuan keuangan pemerintah
daerah dalam mencukupi penyertaan modal kepada Badan
Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal
pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2020-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 7 mengenai besaran nilai penyertaan modal serta perubahan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat