Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Angkutan Pemadu Moda Berdasarkan Kualitas (Quality Licensing)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Angkutan Pemadu Moda Berdasarkan Kualitas (Quality Licensing)
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2012 telah ditetapkan Pedoman
Penyelenggaraan Izin Angkutan Pemadu Moda Berdasarkan Kualitas (Quality LicensingJ, namun perlu
disesuaikan dan disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Peraturan Gubemur Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Nomor 66 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Angkutan Pemadu Moda Berdasarkan Kualitas (Quality Licensing)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
6 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan
UUD Pasal 18 ayat (6);UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.27 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Izin Tempat Usaha/ Kegiatan kepada orang pribadi atau Badan di Lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya dan/atau gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2008
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; b. bahwa retribusi pereizinan tertentu merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU Gangguan ( hinder ordonatie ) stbl Tahun 1926 Nomor 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 5 tahun 1984
;5. UU No. 28 tahun 1999;6. UU No. 23 tahun 2000;7. UU No. 28 tahun 2002
;8. UU No. 31 tahun 2004;9. UU No. 32 tahun 2004;10. UU No. 33 tahun 2004;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 22 tahun 2009;13. UU No. 28 tahun 2009
;14. UU No. 32 tahun 2009;15. UU No. 12 tahun 2011;16. PP No. 27 tahun 1983
;17. PP No. 41 tahun 1993;18. PP No. 43 tahun 1993;19. PP No. 54 tahun 2002
;20. PP No. 36 tahun 2005;21. PP No. 58 tahun 2005;22. PP No.79 tahun 2005
;23. PP No. 38 tahun 2007;24. PP No.69 tahun 2010;25. PD Kab. Tanggerang No. 12 tahun 2007;26. PD Kab. Tanggerang No. 5 tahun 2007;27. PD Kab. Tanggerang No. 10 tahun 2007;28. PD Kab. Tanggerang No. 1 tahun 2008;29. PD Kab. Tanggerang No. 9 tahun 2008;30. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.retribusi perizinan tertentu;3.wajib retribusi perizinan tertentu;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi perizinan tertentu;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pemeriksaan
;11. insentif pemungutan;12.peninjauan kembali tarif retribusi perizinan tertentu
;13.penyidikan;14. ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan ;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan pelaku usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007 danPP No. 6 Th. 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketertiban umum yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum dan fasilitas milik Pemerintah Daerah serta permukiman.
Sarana sosial sebagaimana dimaksud antara lain:
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. pusat perbelanjaan/pasar;
d. sarana peribadatan;
e. panti/ lembaga sosial;
f. sarana olahraga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana hiburan dan rekreasi; serta
i. balai pertemuan.
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana sosial, antara lain:
a. vandalisme atau coret-coret;
b. pendirian bangunan liar;
c. pedagang kaki lima; serta
d. bertingkah laku asusila.
Sarana umum sebagaimana dimaksud , antara lain :
a. depo sampah;
b. gardu listrik;
c. instalasi/jaringan air minum, listrik dan telekomunikasi;
d. pos pemadam kebakaran, keamanan/polisi;
e. jalur hijau/taman;
f. jalan, persimpangan jalan dan trotoar;
g. sungai;
h. saluran air;
i. bendungan;
j. jembatan;
k. tempat parkir; dan
l. terminal bus, angkutan umum, shelter
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana umum sebagaimana
dimaksud , antara lain :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan
untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas;
b. penyalahgunaan taman dan jalur hijau, antara lain :
1. pendirian bangunan;
2. terminal bayangan;
3. pedagang kaki lima;
4. pengamen dan pedagang asongan; dan
5. segala bentuk kegiatan usaha lainnya.
c. Pelanggaran oleh penyandang masalah sosial;
d. Pelanggaran penggunaan sarana umum, antara lain :
1. kegiatan perbengkelan, kecuali kegiatan perbengkelan resmi
di terminal;
2. gubuk, warung/kios, pedagang kaki lima ditepi jalan/
badan jalan, jembatan penyeberangan;
3. terminal bayangan;
4. stasiun radio siaran dan stasiun relay media elektronik
tanpa izin;
5. aset pemerintah yang disalahgunakan fungsinya; dan
6. reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa
izin dari pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/N0.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempermudah dan melakukan penyederhanaan dalam proses perizinan gangguan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Serang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Serang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
terdapat dalam pasal 13,dan pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BADAN PEYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DI KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Tanah Datar perlu adanya pelimpahan wewenang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 98 Tahun 2014; Permendagri No 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar No 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 8 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur jenis Perizinan dan Nonperizinan yang penyelenggaraannya didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat