Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.retribusi perizinan tertentu;3.wajib retribusi perizinan tertentu;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi perizinan tertentu;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9. tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pemeriksaan ;11. insentif pemungutan;12.peninjauan kembali tarif retribusi perizinan tertentu ;13.penyidikan;14. ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan ;16.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
09 September 2011
Tanggal Pengundangan
09 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.06
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1973 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan