Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk
hukum daerah di Kota Denpasar, perlu dilakukan
penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas
pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat,
maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan
penandatanganan Keputusan Walikota kepada Kepala
Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan
Keputusan Walikota Kepada Kepala Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016
Pasal 2 Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan dan Pembayaran PaJak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
efisiensi dalam pembayaran pajak daerah Kota Magelang,
perlu melakukan pelayanan, dan pembayaran pajak
daerah secara on line:
b. bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pembayaran pajak
daerah secara on line, perlu menyusun Peraturan
mengenai pelayanan dan pembayaran Pajak Daerah
secara on line sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU Npo 14 Tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 16 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pad aayat (1) meliputi:
a. jenis Pajak Daerah self assessment, yaitu :
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Parkir;
5. Pajak Peneranganjalan;
6. Pajak Sarang Burung Walet; dan
7. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.
b. Jenis Pajak Daerah official assesment, yaitu:
1. Pajak Reklame; dan
2. Pajak Air tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 7 Tahun 2017
FASILITASI REHABILITASI MASYARAKAT PECANDU NARKOBA DI KOTA BINJAI 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba di Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam upaya menjauhkan dan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba yang berdampak dan berpotensi merusak masa depan, mental, moral, dan menimbulkan kerusakan di dalam keluarga serta kehidupan bermasyarakat diperlukan komitmen, sinergitas dan kerjasama SKPD terkait dan Pembiayaan. Untuk mendukung Penyelenggaraan Fasilitas Pemerintah Daerah berupa Fasilitas Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba diperlukan Pedoman dalam Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; PP No. 10 Tahun 1986; Inpres No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Rehabiliasi Masyarakat Pecandu Narkoba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Peran Serta Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Terkait yang meliputi Kelurahan, Kecamatan, RSUD, Badan Kesbangpol dan BNN Kota. Pendanaan terkait Pembiayaan Fasilitasi Rehabilitasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengelolaan Anggaran terkait Fasilitasi Rehabilitasi dilaksanakan berpedoman pada standar harga yang ditetapkan oleh Walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, perlu dilakukan penyempurnaan; memperhatikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan penyempurnaan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaannya; memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-337/MK.7/2017 Tanggal 27 Maret 2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Kupang Nomor PHD-61/RR/PK/PQ/2017 tanggal 29 Maret 2017 untuk hibah dalam rangka Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tersebut diatas, diterima Pemerintah Kota Kupang setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017, maka perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang mengamanatkan bahwa Program dan Kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Propinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan RKA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubaha APBD, perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, hueuf f, huruf g dan huruf h perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 12 Tahun 1985; UU No 5 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 30 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 20 Tahun 2009; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 1 Tahun 2013; Permendagri No 44 Tahun 2015; Permendagri No 31 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No 04 Tahun 2004; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2010; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2011; Perda Kota Kupang No 2 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No 13 Tahun 2016; Perwali Kupang No 60 Tahun 2016; Perwali Kupang No 3 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Walikota Kupang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman Dan Sekolah Minggu Buddha Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Pemberian Insentif untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha di Kota Palangka Raya perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha dimaksud;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha Kota Palangka Raya memiliki standar baku dalam Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman Dan Sekolah Minggu Buddha Di Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III SUMBER;
BAB IV SYARAT PEMBERIAN INSENTIF;
BAB V TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF;
BAB VI TUGAS KEWAJIBAN, PROPORSI DAN DAERAH SASARAN;
BAB VIII PELAPORAN;
BAB IX PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis
ABSTRAK:
Bahwa dengan pesatnya pertambahan penduduk dan penibahan pola konsumsi masyarakat di Kota Ambon menimbulkan bertambahnya volume penggunaan kantong plastik, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan penggunaan kantong plastik yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka pemerintah Kota Ambon perlu menetapkan Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah. Perlu dilakukan upaya pengurangan terhadap
dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Kantong Belanja
Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Besaran Insentif Khusus Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Besaran Insentif Khusus Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENGDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda; PERWALI Samarinda No. 24 Tahun 2008.
Besaran Insentif Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tatakerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2014.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Sosial Cilegon Mandiri
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sebagai implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, Pemerintah Kota Cilegon perlu melakukan langkah-langkah untuk mensejahterakan masyarakat Kota Cilegon; b. bahwa dalam rangka sinergi peningkatan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu di Kota Cilegon, Pemerintah Kota Cilegon memberikan bantuan sosial secara berkelanjutan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar yang layak; c. bahwa untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cilegon Tahun 2016-2021;
UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PerPe Nomor 39 Tahun 2012; PerPres Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013; PerWali Cilegon Nomor 11 Tahun 2012;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Prinsip Program Jscm; 5. Pelaksanaan Jscm; 6. Pendamping Dan Operator; 7. Pengawasan Dan Evaluasi; 8. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) FASILITASI PEMBIAYAAN BADAN BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan berupa Pinjaman Pembiayaan daerah kepada masyarakat pelaku usaha mikro oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Fasilitasi Pembiayaan pada Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara bertahap.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016; ; Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Payakumbuh No 11 Tahun 2013; Peraturan Walikota Payakumbuh No 112 Tahun 2016; Peraturan Walikota Payakumbuh No 106 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat