Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 1994; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepgihaman antaraPemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement)di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa Barang Milik Kabupaten yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus dikelola secara tertib memenuhi asas-asas akuntabel, fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, efektif, dan transparan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini mengatur 123 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup dan Asas; BAB III Pejabat Pengelola BMK; BAB IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; BAB V Pengadaan; BAB VI Penggunaan; BAB VII Pemanfaatan; BAB VIII Pengamanan dan Pemeliharaan; BAB IX Penilaian; BAB X Pemindahtanganan; BAB XI Pemusnahan; BAB XII Penghapusan; BAB XIII Penatausahaan; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XV Pengelolaan BMK oleh Badan Layanan Umum Kabupaten; BAB XVI BMK Berupa Rumah Negara; BAB XVII Ganti Rugi dan Sanksi; BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan jumlah komisi dan anggota, maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Faerah Kabupaten Aceh Barat, perlu diubah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat yang diubah yaitu bagan susunan organisasi Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
6 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka menjadikan tertib kearsipan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publuk, perlu penyelenggaraan kearsipan; bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menegaskan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektir publik, kecuali yang menjadi urusan pemerintah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 104 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pemerintah Aceh; BAB III Kebijakan Kearsipan Aceh; BAB IV Pembinaan Kearsipan; BAB V PengelolaanArsip; BAB VI Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; BAB VII Pembentukan Simpul Jaringan; BAB VIII Sumber Daya Kearsipan; BAB IX Layanan Jasa Kearsipan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Kerja Sama; BAB XII Koordinasi; BAB XIII Penghargaab; BAB XIV Pendanaan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepgihaman antaraPemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement)di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain menegaskan bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, teraxah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitragin publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
- Bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia daya saing demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal;
- Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Kanon Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan salah satu instrumen pencerdasan peserta didik serta menampung karakteristik masyarakat yang sesuai dengan keistimewaan buku kesan dan budaya masyarakat Aceh yang Islami;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003;; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2010; PP No. 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 30 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini mengatur 126 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Fungsi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip; BAB III Hak dan Kewajiban; BAB IV Penyelenggaran Pendidikan; BAB V Jalur Jenjang dan Jens Pendidikan; BAB VI Satuan Pendidikan; BAB VII Pengelolaan Pendidikan; BAB VIII Kurikulum; BAB IX Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; BAB X Pendidikan Lintas satuan dan Jalur Pendidikan; BAB XI Bahasa Pengantar; BAB XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan; BAB XIII Prasarana dan Sarana; BAB XIV Evaluasi dan Sertifikasi; BAB XV Pendanaan; BAB XVI Pembukaan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; BAB XVII Penjamin Mutu; BAB XVIII Peran Serta Masyarakat; BAB XIX Kerjasama; BAB XX Pengawasan dan Pengendalian; BAB XXI Ketentuan Penyidikan; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ACEH UTARA
2019
Qanun NO. 6, BD.2019/ No. 6
Qanun tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ACEH UTARA
ABSTRAK:
Bahwa Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Aceh Utara merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal financial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Aceh Utara yang dapat memberikan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai investasi daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun angarn berkenaan telah ditetpkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 7 Tahun 2008;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil Keuntungan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar dengan pertumbuhan jumlah pelanggan sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) lebih, perlu dilakukan penambahan jumlah Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar, sehinga perlu diubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar;
Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 1974, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomot 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2019
6
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019
Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9564 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 4 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang diubah yaitu dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, nilai jual pajak mineral bukan logam dan batuan dan nilai pasar pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Qanun tentang Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasarakatan; bahwa memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial dan budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Mukim Seuneubok Raja Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 8 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan dan Batas Wilayah; BAB III Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju dana man sejahtera, sehat lahir dan batin serta bermartabat dalam bingkai Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten bersklal kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomot 21 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 79 Tahun 2013, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Qanun ini mengatur 57 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat