- Dalam Qanun ini mengatur 123 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup dan Asas; BAB III Pejabat Pengelola BMK; BAB IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; BAB V Pengadaan; BAB VI Penggunaan; BAB VII Pemanfaatan; BAB VIII Pengamanan dan Pemeliharaan; BAB IX Penilaian; BAB X Pemindahtanganan; BAB XI Pemusnahan; BAB XII Penghapusan; BAB XIII Penatausahaan; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XV Pengelolaan BMK oleh Badan Layanan Umum Kabupaten; BAB XVI BMK Berupa Rumah Negara; BAB XVII Ganti Rugi dan Sanksi; BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat