Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil Keuntungan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat