Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018
2019
Qanun NO. 12, LD No. 12/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan hasil Pengendalian dan Evaluasi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan penetapan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022 belum sepenuhnya berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tenang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Peraturan yang diuba
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan yang diatur:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 12 Tahun 2019
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 11, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 11
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PT Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
Bahwa PT Bank Aceh Syariah adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Se-Aceh yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2017 sesuai Akta Berita Acara RUPS yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Teuku Abdurrahman, SH, SP.N, Nomor 8 tanggal 25 Juni 2018, disepakati penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota pemegang saham Bank Aceh Syariah minimal sebesar 50% dari dividen yang diterima dengan kelipatan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang0Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal; BAB IV Tata Cara Penyertaan Modal; BAB V Dividen; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Divestasi; BAB VIII Pengawasan; BAB IX Sanksi; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
9 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2019
Bahwa satwa liar merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang harus dikelola dan dilestarikan agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 41 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1999; PP No 8 Tahun 1999; PP No 45 Tahun 2004; PP No 26 Tahun 2008; PP No 28 Tahun 2011; PP No 3 Tahun 2015; Kepres No 43 Tahun 1978; Kepres No 4 Tahun 1993; Qanun Aceh No 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No 7 Tahun 2010; Qanun Aceh No 8 Tahun 2012; Qanun No 19 Tahun 2013; Qanun No 7 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 40 Pasal Terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Jenis Satwa Liar Dilindungi; BAB III Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar; BAB IV Pengelolaan Populasi Dan Habitat Satwa Liar; BAB V Pemanfaatan Satwa Liar; BAB VI Pengendalian KOnflik Satwa Liar; BAB VII Kelembagaan; BAB VIII Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi; BAB IX Peran Serta Masyarakat; BAB X Pendanaan; BAB XI Larangan-Larangan; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Penegakan Qanun; BAB XVI Ketentuan Peralihan; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
26 Hal
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2019
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG LEMABAGA WALI NANGGROE
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum sepenuhnya memperkuat eksistensi kelembagaan, tugas, fungsi dan wewenang Wali Nanggroe sesuai dengan amanah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Goverment of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dinamika perkembangan masyarakat di Aceh sehingga perlu diubah kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18b UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur 133 Pasal terdiri dari Pasal I dan Pasal II tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Allah SWT serta peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Aceh Jaya merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pariwisata Halal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Industri, Kelembagaan, Pemasaran dan Promosi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan,Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, untuk itu perusahaan dapat mendorong peningkatan percepatan, dan pemerataan pembangunan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
bahwa besarnya minat investasi di wilayah Kabupaten Aceh Besar mengakibatkan tumbuhnya perusahaan- perusahaan besar maupun menengah yang memberikan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, kepada setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam mempunyai tanggung jawab social dan lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permen Sosial No. 6 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan TJSLP, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Klasifikasi Perusahaan Pelaksana TJSLP, Hak dan Kewajiban Perusahaan, Dana Pembiayaan TJSLP, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
11 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2019
Qanun tentang PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan sehingga diperlukan peran Pemerintah Aceh agar perempuan dan anak terlindungi dan bebas dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017; PERMENPPPA Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Aceh No 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No 6 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 87 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan; BAB III Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; BAB IV Kewajiban dan Tanggungjawab Penanganan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; BAB V Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Etika Pelayanann; BAB VI Hak Korban, Keluarga Korban dan Pendamping Korban; BAB VII Kewenangan Mengadili; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Sistem Penyelenggaraan Data Terpadu; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2O2O QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
2019
Qanun NO. 9, BD.2019/ No. 9
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2O2O QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara bersama Bupati Aceh Utara telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/ 1889 /2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Angaran 2020;
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimasud, dilakukan agar Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Utara No. 34 Tahun 2010; Peraturan Bupati Aceh Utara No. 31 Tahun 2013;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2O2O QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Qanun tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghadapi laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan upaya peningkatan kualitas penduduk maka diperlukan adanya suatu arah kebijakan pengendalian, pengembangan dan peningkatan kulaitas kependudukan Kabupaten Aceh Timur; bahwa arah kebijakan pembangunan kependudukan Kabupaten Aceh Timur harus sinergi dan menjadi bahan rujukan bagi dokumen perencanaan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten terhadap pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/ kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 87 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 153 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 12 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Arah Kebijakan, Tujuan, Sasaran; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pelaksanaan GDPK; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Aceh Timur (Berita Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat