Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UUNomor 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Keuangan Daerah meliputi:
a. Hak Pemerintah Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman;
b. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. Kekayaan Pihak Lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 33)
99 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa penguatan kelembagaan perlu dilakukan
dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari agar
menjadi lebih efektif, efisien dan produktif
sehingga mampu memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara berkesinambungan guna
memenuhi kebutuhan akan air bersih dan sehat
demi kelangsungan hidup dan pemajuan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa permasalahan teknis, manajemen, dan
sumberdaya yang dialami oleh Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari perlu
diselesaikan melalui perubahan status badan
hukum dari perusahaa.n daerah menjacli
perusahaan um.um daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
Kota Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan.
perkembangaan hukum serta kondisi yang ada
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anoa
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tarn.bah.an Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan. Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
BAB III Maksud dan Tujuan
BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Pendirian
BAB V Modal
BAB VI Organ
BAB VII Pegawai
BAB VIII Penggunaan Laba
BAB IX Pelaporan
BAB X Pembinaan dan Pengawasan
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PERTANGUNGJAWABAN APBD; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
b. bahwa kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berpihak kepada masyarakat,
c. bahwa kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum.
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ketentuan Pasal 12 avat (1) huruf f dan huruf F Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023;
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, TUJUAN DANRUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; SUMBER DAYA; PEMBERDAYAAN LANJUT USIA POTENSIAL DAN LANJUT USIA TIDAK POTENSIAL; PENANGANAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN; LKSA; PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PENANGANAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PEMERINTAH DESA; PENDAFTARAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; HIBAH DAERAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; AKREDITASI DAN SERTIFIKASI; PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; SISTEM INFORMASI; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal
Tahun 2023 – 2053.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH
Bab III Sistematika Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bab IV Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bab V Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerja Sama
Bab VI Monitoring dan Pelaporan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
219 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/1, LL Kab Teluk Wondama: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2023 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Atas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat : Pengelola keuangan daerah, APBD, Penyusunan rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, dan infomasi keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jumlah 111 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2023
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan Kepemudaan sehingga Pemuda mampu berperan aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat Daerah nasional maupun internasional;
Bahwa pemuda mempunyai potensi dan peran sangat strategis dalam pembangunan di Daerah, hal ini harus dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari Pembangunan Daerah, disertai dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat, demi kepastian hukum sesuai dengan karakteristik pemuda dan potensi Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan huruf m dan huruf s angka 1 (satu) Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Daerah diberikan wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam menyelenggarakan urusan Kepemudaan demi Kepastian Hukum sesuai dengan karakteristik dan potensi Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Selatan Nomor 10 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Kepemudaan dengan estimasi;
Ketentuan Umum;
Asas;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
Peran, Tanggung Jawab, Karakteristik dan Hak Pemuda;
Perencanaan Pembangunan Kepemudaan;
Penyelenggaran Kepemudaan;
Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan;
Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda;
Pembangunan Kepemudaan di Desa;
Kerjasama;
Penghargaan;
Pendanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
51 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
1.
2.
3.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 1114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
13. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2021 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2022 Nomor 4);
PERTANGGUNGJAWABAN APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
12
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif di Provinsi Kalimantan Utara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.18 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup pembinaan produk hukum kabupaten/kota terkait desa, alokasi dana desa, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, manajemen pemerintahan desa, percepatan pembangunan desa, pembinaan teknis tertentu, inventarisasi kewenangan desa, pengaturan BUMDesa/BUMDesa Bersama, penetapan APBD kabupaten/kota terkait pembiayaan desa, penataan wilayah desa, pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa, serta pengawasan, evaluasi, dan pelaporan dengan pendanaan yang memadai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas aparatur Desa, tata cara penugasan kepada Desa, dan Bantuan Keuangan akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat